Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase
Jum'at, 25 Juli 2025 - 07:37 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia Azis Syamsuddin menjadi salah satu pembicara di BANI Seminar Internasional, Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Perjalanan untuk menjadi yuridiksi yang ramah arbitrase tidak hanya memerlukan reformasi legislasi , tetapi juga penegakan putusan arbitrase yang konsisten dan dapat diprediksi.
Tren yang berkembang saat ini, pelaku usaha semakin banyak yang menggunakan praktik-praktik arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa alternatif yang paling disukai, khususnya dalam kerangka yang dikenal sebagai ”Transnasional System of Commercial Justice”.
Baca juga: Mahasiswa Unej Gagas Sekolah Legislasi Pendidikan, Anggota DPR Beri Apresiasi
Faktanya di lapangan, penegakan putusan arbitrase domestik maupun asing di Indonesia seringkali terganjal pada kompleksitas dan proses arbitrase yang berasal dari yuridiksi dengan sistem hukum dan praktik komersial yang berbeda.
Berbagai persoalan putusan arbitrase di Indonesia dibahas tuntas dalam BANI Seminar Internasional bertema ”Dinamika Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia” (The Dynamic of Enforcement of Arbitration Awards in Indonesia) di Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Hal menarik terkait tantangan arbitrase di Indonesia dipaparkan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin yang bertindak sebagai salah satu pembicara di sesi pertama seminar.
”Meskipun terdapat perkembangan positif, tantangan tetap ada. Interpretasi pengadilan negeri yang tidak konsisten, terutama di daerah. Kedua, ambiguitas hukum dalam sengketa yang melibatkan badan usaha milik negara dan kontrak pemerintah,” ujarnya.
Tantangan lainnya adopsi praktik modern yang lambat, seperti sidang virtual atau prosedur yang dipercepat. Termasuk juga regulasi hukum yang belum sama rata di seluruh pengadilan menjadi catatan penting.
Maka itu, sebagai pengurus Kadin, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mereformasi ekosistem arbitrase di Indonesia. Ada lima poin yang disampaikan yaitu:
1. Merevisi UU No.30/1999 agar mencakup putusan sela, arbiter darurat, dan proses digital, sejalan dengan UU Model UNCITRAL.
2. Melatih hakim dan praktisi hukum untuk menyelaraskan yurisprudensi terkait arbitrase.
3. Mempublikasikan putusan pengadilan terkait arbitrase untuk membangun transparansi yurisprudensi.
4. Memperluas penggunaan arbitrase, terutama di sektor infrastruktur, teknologi, logistik, dan digital.
5. Mendorong kolaborasi antarlembaga arbitrase, akademisi, dan regulator.
Azis menegaskan pentingnya peran arbitrase dalam pilar visi Indonesia ke depan. ”Hal ini juga diharapkan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia memiliki ketahanan hukum dan keunggulan ekonomi. Dukungan kelembagaan yang berkelanjutan, pembaruan perundang-undangan, dan inisiatif kolaboratif merupakan kunci kemajuan,” katanya.
Pembicara lainnya, Edmund J Kronenburg, Managing Partner Braddell Brothers dari Singapura, membahas perkembangan arbitrase di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (Januari 2025), Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2023, dan Aturan Arbitrase BANI 2025.
Dia juga menyoroti tren harmonisasi arbitrase Indonesia dengan norma internasional dan kemungkinan reformasi lebih lanjut seperti adopsi UNCITRAL Model Law, promosi konsep pro-penegakan, pengembangan arbiter dan kuasa hukum yang siap go global, serta pembangunan pusat arbitrase modern.
Dalam presentasinya, dia membandingkan adopsi UNCITRAL Model Law di negara-negara ASEAN. Dia juga menyoroti bahwa Indonesia belum mengadopsinya.
"Saya menyarankan pembangunan pusat arbitrase berteknologi tinggi di Jakarta, mirip dengan Maxwell Chambers di Singapura, HKIAC di Hong Kong, atau IAC di London,” ucapnya.
Pembicara lain di sesi awal, Huala Adolf, Arbitrator BANI menyoroti perkembangan penegakan putusan arbitrase di Indonesia saat ini. Dalam bahasannya terkait "Menuju Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase yang Lebih Baik di Indonesia", dia menggarisbawahi beberapa poin utama terkait penegakan putusan arbitrase:
1. Signifikansi Masalah: Pengakuan dan penegakan putusan arbitrase dianggap sebagai isu paling penting dalam arbitrase internasional, karena menentukan efektivitas arbitrase di suatu negara. Konvensi New York 1958 sangat penting dalam hal ini.
2. Prinsip Penegakan Putusan Arbitrase: Konvensi New York 1958 (diikuti 172 negara) menekankan kewajiban negara anggota untuk mengakui dan menegakkan putusan tanpa memerlukan "Exequatur" dan tidak boleh mengenakan kondisi yang lebih berat atau biaya lebih tinggi.
3. Masalah Undang-Undang Arbitrase Tahun 1999.
”Saran untuk pengakuan dan penegakan putusan arbitrase yang lebih baik. Pertama, putusan arbitrase nasional: eksklusivitas alasan pembatalan dan sikap "pro-penegakan putusan" agar putusan tidak mudah dibatalkan. Kedua, putusan arbitrase internasional, penghapusan kewajiban arbiter untuk mendaftarkan putusan, penghapusan persyaratan exequatur, dan penghapusan persyaratan surat dari kedutaan,” ujar Huala Adolf.
Tren yang berkembang saat ini, pelaku usaha semakin banyak yang menggunakan praktik-praktik arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa alternatif yang paling disukai, khususnya dalam kerangka yang dikenal sebagai ”Transnasional System of Commercial Justice”.
Baca juga: Mahasiswa Unej Gagas Sekolah Legislasi Pendidikan, Anggota DPR Beri Apresiasi
Faktanya di lapangan, penegakan putusan arbitrase domestik maupun asing di Indonesia seringkali terganjal pada kompleksitas dan proses arbitrase yang berasal dari yuridiksi dengan sistem hukum dan praktik komersial yang berbeda.
Berbagai persoalan putusan arbitrase di Indonesia dibahas tuntas dalam BANI Seminar Internasional bertema ”Dinamika Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia” (The Dynamic of Enforcement of Arbitration Awards in Indonesia) di Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Hal menarik terkait tantangan arbitrase di Indonesia dipaparkan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin yang bertindak sebagai salah satu pembicara di sesi pertama seminar.
”Meskipun terdapat perkembangan positif, tantangan tetap ada. Interpretasi pengadilan negeri yang tidak konsisten, terutama di daerah. Kedua, ambiguitas hukum dalam sengketa yang melibatkan badan usaha milik negara dan kontrak pemerintah,” ujarnya.
Tantangan lainnya adopsi praktik modern yang lambat, seperti sidang virtual atau prosedur yang dipercepat. Termasuk juga regulasi hukum yang belum sama rata di seluruh pengadilan menjadi catatan penting.
Maka itu, sebagai pengurus Kadin, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mereformasi ekosistem arbitrase di Indonesia. Ada lima poin yang disampaikan yaitu:
1. Merevisi UU No.30/1999 agar mencakup putusan sela, arbiter darurat, dan proses digital, sejalan dengan UU Model UNCITRAL.
2. Melatih hakim dan praktisi hukum untuk menyelaraskan yurisprudensi terkait arbitrase.
3. Mempublikasikan putusan pengadilan terkait arbitrase untuk membangun transparansi yurisprudensi.
4. Memperluas penggunaan arbitrase, terutama di sektor infrastruktur, teknologi, logistik, dan digital.
5. Mendorong kolaborasi antarlembaga arbitrase, akademisi, dan regulator.
Azis menegaskan pentingnya peran arbitrase dalam pilar visi Indonesia ke depan. ”Hal ini juga diharapkan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia memiliki ketahanan hukum dan keunggulan ekonomi. Dukungan kelembagaan yang berkelanjutan, pembaruan perundang-undangan, dan inisiatif kolaboratif merupakan kunci kemajuan,” katanya.
Pembicara lainnya, Edmund J Kronenburg, Managing Partner Braddell Brothers dari Singapura, membahas perkembangan arbitrase di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (Januari 2025), Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2023, dan Aturan Arbitrase BANI 2025.
Dia juga menyoroti tren harmonisasi arbitrase Indonesia dengan norma internasional dan kemungkinan reformasi lebih lanjut seperti adopsi UNCITRAL Model Law, promosi konsep pro-penegakan, pengembangan arbiter dan kuasa hukum yang siap go global, serta pembangunan pusat arbitrase modern.
Dalam presentasinya, dia membandingkan adopsi UNCITRAL Model Law di negara-negara ASEAN. Dia juga menyoroti bahwa Indonesia belum mengadopsinya.
"Saya menyarankan pembangunan pusat arbitrase berteknologi tinggi di Jakarta, mirip dengan Maxwell Chambers di Singapura, HKIAC di Hong Kong, atau IAC di London,” ucapnya.
Pembicara lain di sesi awal, Huala Adolf, Arbitrator BANI menyoroti perkembangan penegakan putusan arbitrase di Indonesia saat ini. Dalam bahasannya terkait "Menuju Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase yang Lebih Baik di Indonesia", dia menggarisbawahi beberapa poin utama terkait penegakan putusan arbitrase:
1. Signifikansi Masalah: Pengakuan dan penegakan putusan arbitrase dianggap sebagai isu paling penting dalam arbitrase internasional, karena menentukan efektivitas arbitrase di suatu negara. Konvensi New York 1958 sangat penting dalam hal ini.
2. Prinsip Penegakan Putusan Arbitrase: Konvensi New York 1958 (diikuti 172 negara) menekankan kewajiban negara anggota untuk mengakui dan menegakkan putusan tanpa memerlukan "Exequatur" dan tidak boleh mengenakan kondisi yang lebih berat atau biaya lebih tinggi.
3. Masalah Undang-Undang Arbitrase Tahun 1999.
”Saran untuk pengakuan dan penegakan putusan arbitrase yang lebih baik. Pertama, putusan arbitrase nasional: eksklusivitas alasan pembatalan dan sikap "pro-penegakan putusan" agar putusan tidak mudah dibatalkan. Kedua, putusan arbitrase internasional, penghapusan kewajiban arbiter untuk mendaftarkan putusan, penghapusan persyaratan exequatur, dan penghapusan persyaratan surat dari kedutaan,” ujar Huala Adolf.
(jon)
Lihat Juga :