Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase
Jum'at, 25 Juli 2025 - 07:37 WIB
loading...
A
A
A
Tantangan lainnya adopsi praktik modern yang lambat, seperti sidang virtual atau prosedur yang dipercepat. Termasuk juga regulasi hukum yang belum sama rata di seluruh pengadilan menjadi catatan penting.
Maka itu, sebagai pengurus Kadin, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mereformasi ekosistem arbitrase di Indonesia. Ada lima poin yang disampaikan yaitu:
1. Merevisi UU No.30/1999 agar mencakup putusan sela, arbiter darurat, dan proses digital, sejalan dengan UU Model UNCITRAL.
2. Melatih hakim dan praktisi hukum untuk menyelaraskan yurisprudensi terkait arbitrase.
3. Mempublikasikan putusan pengadilan terkait arbitrase untuk membangun transparansi yurisprudensi.
4. Memperluas penggunaan arbitrase, terutama di sektor infrastruktur, teknologi, logistik, dan digital.
5. Mendorong kolaborasi antarlembaga arbitrase, akademisi, dan regulator.
Azis menegaskan pentingnya peran arbitrase dalam pilar visi Indonesia ke depan. ”Hal ini juga diharapkan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia memiliki ketahanan hukum dan keunggulan ekonomi. Dukungan kelembagaan yang berkelanjutan, pembaruan perundang-undangan, dan inisiatif kolaboratif merupakan kunci kemajuan,” katanya.
Pembicara lainnya, Edmund J Kronenburg, Managing Partner Braddell Brothers dari Singapura, membahas perkembangan arbitrase di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (Januari 2025), Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2023, dan Aturan Arbitrase BANI 2025.
Dia juga menyoroti tren harmonisasi arbitrase Indonesia dengan norma internasional dan kemungkinan reformasi lebih lanjut seperti adopsi UNCITRAL Model Law, promosi konsep pro-penegakan, pengembangan arbiter dan kuasa hukum yang siap go global, serta pembangunan pusat arbitrase modern.
Dalam presentasinya, dia membandingkan adopsi UNCITRAL Model Law di negara-negara ASEAN. Dia juga menyoroti bahwa Indonesia belum mengadopsinya.
Maka itu, sebagai pengurus Kadin, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mereformasi ekosistem arbitrase di Indonesia. Ada lima poin yang disampaikan yaitu:
1. Merevisi UU No.30/1999 agar mencakup putusan sela, arbiter darurat, dan proses digital, sejalan dengan UU Model UNCITRAL.
2. Melatih hakim dan praktisi hukum untuk menyelaraskan yurisprudensi terkait arbitrase.
3. Mempublikasikan putusan pengadilan terkait arbitrase untuk membangun transparansi yurisprudensi.
4. Memperluas penggunaan arbitrase, terutama di sektor infrastruktur, teknologi, logistik, dan digital.
5. Mendorong kolaborasi antarlembaga arbitrase, akademisi, dan regulator.
Azis menegaskan pentingnya peran arbitrase dalam pilar visi Indonesia ke depan. ”Hal ini juga diharapkan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia memiliki ketahanan hukum dan keunggulan ekonomi. Dukungan kelembagaan yang berkelanjutan, pembaruan perundang-undangan, dan inisiatif kolaboratif merupakan kunci kemajuan,” katanya.
Pembicara lainnya, Edmund J Kronenburg, Managing Partner Braddell Brothers dari Singapura, membahas perkembangan arbitrase di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (Januari 2025), Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2023, dan Aturan Arbitrase BANI 2025.
Dia juga menyoroti tren harmonisasi arbitrase Indonesia dengan norma internasional dan kemungkinan reformasi lebih lanjut seperti adopsi UNCITRAL Model Law, promosi konsep pro-penegakan, pengembangan arbiter dan kuasa hukum yang siap go global, serta pembangunan pusat arbitrase modern.
Dalam presentasinya, dia membandingkan adopsi UNCITRAL Model Law di negara-negara ASEAN. Dia juga menyoroti bahwa Indonesia belum mengadopsinya.
Lihat Juga :