Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase

Jum'at, 25 Juli 2025 - 07:37 WIB
loading...
A A A
Tantangan lainnya adopsi praktik modern yang lambat, seperti sidang virtual atau prosedur yang dipercepat. Termasuk juga regulasi hukum yang belum sama rata di seluruh pengadilan menjadi catatan penting.

Maka itu, sebagai pengurus Kadin, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mereformasi ekosistem arbitrase di Indonesia. Ada lima poin yang disampaikan yaitu:

1. Merevisi UU No.30/1999 agar mencakup putusan sela, arbiter darurat, dan proses digital, sejalan dengan UU Model UNCITRAL.
2. Melatih hakim dan praktisi hukum untuk menyelaraskan yurisprudensi terkait arbitrase.
3. Mempublikasikan putusan pengadilan terkait arbitrase untuk membangun transparansi yurisprudensi.
4. Memperluas penggunaan arbitrase, terutama di sektor infrastruktur, teknologi, logistik, dan digital.
5. Mendorong kolaborasi antarlembaga arbitrase, akademisi, dan regulator.

Azis menegaskan pentingnya peran arbitrase dalam pilar visi Indonesia ke depan. ”Hal ini juga diharapkan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia memiliki ketahanan hukum dan keunggulan ekonomi. Dukungan kelembagaan yang berkelanjutan, pembaruan perundang-undangan, dan inisiatif kolaboratif merupakan kunci kemajuan,” katanya.

Pembicara lainnya, Edmund J Kronenburg, Managing Partner Braddell Brothers dari Singapura, membahas perkembangan arbitrase di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (Januari 2025), Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2023, dan Aturan Arbitrase BANI 2025.

Dia juga menyoroti tren harmonisasi arbitrase Indonesia dengan norma internasional dan kemungkinan reformasi lebih lanjut seperti adopsi UNCITRAL Model Law, promosi konsep pro-penegakan, pengembangan arbiter dan kuasa hukum yang siap go global, serta pembangunan pusat arbitrase modern.

Dalam presentasinya, dia membandingkan adopsi UNCITRAL Model Law di negara-negara ASEAN. Dia juga menyoroti bahwa Indonesia belum mengadopsinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
Indonesia-Korea Bersinergi...
Indonesia-Korea Bersinergi Bangun Ekosistem Webtoon Global
BPDP Dukung Penguatan...
BPDP Dukung Penguatan Kemitraan Sawit Indonesia dengan Rusia
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel
Rekomendasi
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved