Mendagri Minta KPU dan Bawaslu Tingkatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan
Kamis, 10 September 2020 - 07:59 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerangkan aturan itu sangat krusial dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) tentang protokol kesehatan disosialisasikan lebih masif lagi. KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah diminta untuk memanggil calon kepala daerah ( cakada ) dan partai politik (parpol) pendukung.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerangkan aturan itu sangat krusial dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Aturan disusun melibatkan banyak pihak, seperti otoritas kesehatan. (Baca juga: Sahroni Minta Bawaslu Gandeng KPK Awasi Bantuan COVID-19 Saat Pilkada)
“Isinya tidak hanya sekadar melancarkan proses pilkada. Akan tetapi mengantisipasi dua hal. Satu adalah gangguan konvensional, baik sengketa, aksi anarkis, dan lain-lain. Juga mengatur mengenai kepatuhan protokol COVID-19,” ujarnya dikutip dari keterangan pers Kemendagri, Rabu (9/9/2020).
Mantan Kapolri itu meminta KPU dan Bawaslu daerah untuk mengundang partai politik dan cakada yang sudah mendaftar. Mereka harus menyampaikan secara jelas mengenai PKPU tersebut.
Forum sosialisasi itu harus dihadiri unsur forkopimda, seperti Kepala Satpol PP, Satlinmas, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan seluruh otoritas daerah. Selain membahas aturan penyelenggara pemilu juga diminta menjelaskan kerawanan setiap tahapan pilkada.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerangkan aturan itu sangat krusial dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Aturan disusun melibatkan banyak pihak, seperti otoritas kesehatan. (Baca juga: Sahroni Minta Bawaslu Gandeng KPK Awasi Bantuan COVID-19 Saat Pilkada)
“Isinya tidak hanya sekadar melancarkan proses pilkada. Akan tetapi mengantisipasi dua hal. Satu adalah gangguan konvensional, baik sengketa, aksi anarkis, dan lain-lain. Juga mengatur mengenai kepatuhan protokol COVID-19,” ujarnya dikutip dari keterangan pers Kemendagri, Rabu (9/9/2020).
Mantan Kapolri itu meminta KPU dan Bawaslu daerah untuk mengundang partai politik dan cakada yang sudah mendaftar. Mereka harus menyampaikan secara jelas mengenai PKPU tersebut.
Forum sosialisasi itu harus dihadiri unsur forkopimda, seperti Kepala Satpol PP, Satlinmas, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan seluruh otoritas daerah. Selain membahas aturan penyelenggara pemilu juga diminta menjelaskan kerawanan setiap tahapan pilkada.
Lihat Juga :