Sahroni Minta Bawaslu Gandeng KPK Awasi Bantuan COVID-19 Saat Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan bergulirnya tahapan Pilkada Serentak 2020 , pihak penyelenggara maupun penegak hukum diingatkan untuk meningkatkan pengawasan atas penggunaan dana hibah COVID-19 bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang menggelar pilkada.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni juga mengingatkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pengawasan tersebut. (Baca juga: Anies: Jika PSBB Tidak Diperketat, Rumah Sakit Tidak Mampu Lagi Menampung Pasien Covid-19)
“Sekarang ini kita sedang dilanda pandemi COVID-19. Selain itu, kita juga akan menghadapi Pilkada Serentak 2020, karenanya kita perlu waspada tidak hanya dalam hal penyebaran COVID-19, tapi juga waspada atas kepala daerah yang berpotensi menyelewengkan dana COVID-19 untuk kepentingan pribadinya dalam pilkada,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Sahroni memperhatikan bahwa seiring dengan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,ditemukan indikasi penyelewengan dana bantuan COVID-19 untuk kepentingan kampanye serta tingginya angka penularan di Indonesia saat ini.
Menurut Sahroni, dana bantuan COVID-19 ini rawan diselewengkan, terutama oleh calon petahana yang memiliki wewenang untuk mengatur dana COVID-19 di daerahnya. “Potensi penyelewengan dana COVID-19 cukup besar di masa pilkada serentak ini, apalagi pada calon pertahana yang mempunyai wewenang untuk mengatur saluran dana COVID-19 maupun dana bansos dari pemerintah pusat. Jadi memang terkait dana ini rawan sekali,” terangnya.
Karena itu, Bendahara Umum Partai Nasdem ini meminta kepada Bawaslu untuk melibatkan KPK dalam mengawasi dan menindak tegas paslon yang terindikasi menyelewengkan dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi. (Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Cegah Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak 2020)
“Saya meminta Bawaslu untuk bersama-sama KPU dalam mengawasi dana COVID-19. Silakan bekerja sama untuk secara tegas memberantas oknum-oknum kepala daerah maupun calon kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra dengan membonceng penggunaan dana COVID-19,” pungkasnya.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni juga mengingatkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pengawasan tersebut. (Baca juga: Anies: Jika PSBB Tidak Diperketat, Rumah Sakit Tidak Mampu Lagi Menampung Pasien Covid-19)
“Sekarang ini kita sedang dilanda pandemi COVID-19. Selain itu, kita juga akan menghadapi Pilkada Serentak 2020, karenanya kita perlu waspada tidak hanya dalam hal penyebaran COVID-19, tapi juga waspada atas kepala daerah yang berpotensi menyelewengkan dana COVID-19 untuk kepentingan pribadinya dalam pilkada,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Sahroni memperhatikan bahwa seiring dengan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,ditemukan indikasi penyelewengan dana bantuan COVID-19 untuk kepentingan kampanye serta tingginya angka penularan di Indonesia saat ini.
Menurut Sahroni, dana bantuan COVID-19 ini rawan diselewengkan, terutama oleh calon petahana yang memiliki wewenang untuk mengatur dana COVID-19 di daerahnya. “Potensi penyelewengan dana COVID-19 cukup besar di masa pilkada serentak ini, apalagi pada calon pertahana yang mempunyai wewenang untuk mengatur saluran dana COVID-19 maupun dana bansos dari pemerintah pusat. Jadi memang terkait dana ini rawan sekali,” terangnya.
Karena itu, Bendahara Umum Partai Nasdem ini meminta kepada Bawaslu untuk melibatkan KPK dalam mengawasi dan menindak tegas paslon yang terindikasi menyelewengkan dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi. (Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Cegah Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak 2020)
“Saya meminta Bawaslu untuk bersama-sama KPU dalam mengawasi dana COVID-19. Silakan bekerja sama untuk secara tegas memberantas oknum-oknum kepala daerah maupun calon kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra dengan membonceng penggunaan dana COVID-19,” pungkasnya.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
(kri)