Rawan Multitafsir, Dua Pasal UU Tipikor Dinilai Perlu Direvisi
Rabu, 23 Juli 2025 - 06:58 WIB
loading...
A
A
A
“Jika tidak ada revisi atau penyesuaian terhadap penafsiran hukum ini, para pengambil kebijakan akan selalu dibayangi ketakutan saat membuat keputusan. Karena setiap kebijakan pasti menimbulkan konsekuensi, dan jika dikemudian hari dianggap salah, mereka akan langsung ditarik ke ranah hukum,” jelas Arif.
Dalam menghadapi situasi ini, Arif mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan pembenahan hukum, baik melalui revisi UU maupun penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). Tanpa adanya pembaruan hukum yang memberikan kejelasan unsur-unsur pidana, praktik peradilan pidana korupsi berisiko menjadi alat kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan yang bertindak dalam itikad baik.
“Ini bukan soal membela koruptor, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja demi kepentingan negara,” tegasnya.
Menurut Arif, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang penting sebagai alat pemberantasan korupsi, tetapi penerapannya yang multitafsir justru dapat menimbulkan ketidakadilan. Diperlukan keberanian politik untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar hukum tidak menjadi jebakan bagi mereka yang menjalankan tugas secara jujur namun terseret hanya karena ada pihak lain yang diuntungkan.
Dalam menghadapi situasi ini, Arif mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan pembenahan hukum, baik melalui revisi UU maupun penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). Tanpa adanya pembaruan hukum yang memberikan kejelasan unsur-unsur pidana, praktik peradilan pidana korupsi berisiko menjadi alat kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan yang bertindak dalam itikad baik.
“Ini bukan soal membela koruptor, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja demi kepentingan negara,” tegasnya.
Menurut Arif, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang penting sebagai alat pemberantasan korupsi, tetapi penerapannya yang multitafsir justru dapat menimbulkan ketidakadilan. Diperlukan keberanian politik untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar hukum tidak menjadi jebakan bagi mereka yang menjalankan tugas secara jujur namun terseret hanya karena ada pihak lain yang diuntungkan.
(cip)
Lihat Juga :