Rawan Multitafsir, Dua Pasal UU Tipikor Dinilai Perlu Direvisi
Rabu, 23 Juli 2025 - 06:58 WIB
loading...
A
A
A
Arif menilai masih banyak kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 dan 3, khususnya dalam hal pembuktian kerugian negara dan siapa yang memperoleh keuntungan dari suatu tindakan.
Arif mencontohkan sejumlah putusan pengadilan yang memvonis terdakwa bersalah meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh, melainkan keuntungan tersebut dinikmati oleh pihak lain. “Kalau seseorang tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, bagaimana mungkin ia harus dihukum atas perbuatan yang tidak ia nikmati,” ujarnya, Senin (23/7/2025).
Arif juga menyoroti ketidakjelasan ini telah diakui pula oleh tokoh-tokoh antikorupsi, seperti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Saut Situmorang. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan karena sangat terbuka untuk ditafsirkan secara subjektif.
“Dalam praktiknya, seseorang bisa dikenai pidana hanya karena kebijakan yang ia ambil ternyata menguntungkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengannya,” katanya.
Pengacara yang pernah menangani perkara di BUMN PT Dirgantara Indonesia (DI), Arif menuturkan kliennya divonis bersalah meskipun tidak pernah menikmati keuntungan secara pribadi. Hal ini, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pejabat negara maupun direksi BUMN.
Arif mencontohkan sejumlah putusan pengadilan yang memvonis terdakwa bersalah meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh, melainkan keuntungan tersebut dinikmati oleh pihak lain. “Kalau seseorang tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, bagaimana mungkin ia harus dihukum atas perbuatan yang tidak ia nikmati,” ujarnya, Senin (23/7/2025).
Arif juga menyoroti ketidakjelasan ini telah diakui pula oleh tokoh-tokoh antikorupsi, seperti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Saut Situmorang. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan karena sangat terbuka untuk ditafsirkan secara subjektif.
“Dalam praktiknya, seseorang bisa dikenai pidana hanya karena kebijakan yang ia ambil ternyata menguntungkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengannya,” katanya.
Pengacara yang pernah menangani perkara di BUMN PT Dirgantara Indonesia (DI), Arif menuturkan kliennya divonis bersalah meskipun tidak pernah menikmati keuntungan secara pribadi. Hal ini, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pejabat negara maupun direksi BUMN.
Lihat Juga :