Rawan Multitafsir, Dua Pasal UU Tipikor Dinilai Perlu Direvisi
Rabu, 23 Juli 2025 - 06:58 WIB
loading...
Dua pasal UU Tipikor rawan multitafsir sehingga perlu direvisi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memicu polemik. Dua pasal tersebut yakni, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Kedua pasal ini tak hanya sering digunakan oleh jaksa penuntut dalam membuktikan perkara, tetapi juga menimbulkan perdebatan panjang di ruang-ruang akademik maupun pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Praktisi hukum M. Arif Sulaiman menyampaikan kekhawatirannya terkait implementasi kedua pasal ini. Dia menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) mengatur siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional dapat dikenakan pidana penjara antara empat hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Diuntungkan dalam Kasus Impor Gula, tapi Menguntungkan Pihak Lain
Sementara itu, Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau individu yang memiliki posisi strategis. Jika terbukti menyalahgunakan kesempatan atau fasilitas yang dimiliki sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang berujung pada kerugian negara maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara satu tahun hingga seumur hidup dan/atau denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kedua pasal ini tak hanya sering digunakan oleh jaksa penuntut dalam membuktikan perkara, tetapi juga menimbulkan perdebatan panjang di ruang-ruang akademik maupun pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Praktisi hukum M. Arif Sulaiman menyampaikan kekhawatirannya terkait implementasi kedua pasal ini. Dia menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) mengatur siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional dapat dikenakan pidana penjara antara empat hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Diuntungkan dalam Kasus Impor Gula, tapi Menguntungkan Pihak Lain
Sementara itu, Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau individu yang memiliki posisi strategis. Jika terbukti menyalahgunakan kesempatan atau fasilitas yang dimiliki sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang berujung pada kerugian negara maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara satu tahun hingga seumur hidup dan/atau denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Lihat Juga :