Rawan Multitafsir, Dua Pasal UU Tipikor Dinilai Perlu Direvisi
Rabu, 23 Juli 2025 - 06:58 WIB
loading...
Dua pasal UU Tipikor rawan multitafsir sehingga perlu direvisi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memicu polemik. Dua pasal tersebut yakni, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Kedua pasal ini tak hanya sering digunakan oleh jaksa penuntut dalam membuktikan perkara, tetapi juga menimbulkan perdebatan panjang di ruang-ruang akademik maupun pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Praktisi hukum M. Arif Sulaiman menyampaikan kekhawatirannya terkait implementasi kedua pasal ini. Dia menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) mengatur siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional dapat dikenakan pidana penjara antara empat hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Diuntungkan dalam Kasus Impor Gula, tapi Menguntungkan Pihak Lain
Sementara itu, Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau individu yang memiliki posisi strategis. Jika terbukti menyalahgunakan kesempatan atau fasilitas yang dimiliki sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang berujung pada kerugian negara maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara satu tahun hingga seumur hidup dan/atau denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Arif menilai masih banyak kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 dan 3, khususnya dalam hal pembuktian kerugian negara dan siapa yang memperoleh keuntungan dari suatu tindakan.
Arif mencontohkan sejumlah putusan pengadilan yang memvonis terdakwa bersalah meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh, melainkan keuntungan tersebut dinikmati oleh pihak lain. “Kalau seseorang tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, bagaimana mungkin ia harus dihukum atas perbuatan yang tidak ia nikmati,” ujarnya, Senin (23/7/2025).
Arif juga menyoroti ketidakjelasan ini telah diakui pula oleh tokoh-tokoh antikorupsi, seperti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Saut Situmorang. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan karena sangat terbuka untuk ditafsirkan secara subjektif.
“Dalam praktiknya, seseorang bisa dikenai pidana hanya karena kebijakan yang ia ambil ternyata menguntungkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengannya,” katanya.
Pengacara yang pernah menangani perkara di BUMN PT Dirgantara Indonesia (DI), Arif menuturkan kliennya divonis bersalah meskipun tidak pernah menikmati keuntungan secara pribadi. Hal ini, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pejabat negara maupun direksi BUMN.
“Jika tidak ada revisi atau penyesuaian terhadap penafsiran hukum ini, para pengambil kebijakan akan selalu dibayangi ketakutan saat membuat keputusan. Karena setiap kebijakan pasti menimbulkan konsekuensi, dan jika dikemudian hari dianggap salah, mereka akan langsung ditarik ke ranah hukum,” jelas Arif.
Dalam menghadapi situasi ini, Arif mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan pembenahan hukum, baik melalui revisi UU maupun penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). Tanpa adanya pembaruan hukum yang memberikan kejelasan unsur-unsur pidana, praktik peradilan pidana korupsi berisiko menjadi alat kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan yang bertindak dalam itikad baik.
“Ini bukan soal membela koruptor, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja demi kepentingan negara,” tegasnya.
Menurut Arif, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang penting sebagai alat pemberantasan korupsi, tetapi penerapannya yang multitafsir justru dapat menimbulkan ketidakadilan. Diperlukan keberanian politik untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar hukum tidak menjadi jebakan bagi mereka yang menjalankan tugas secara jujur namun terseret hanya karena ada pihak lain yang diuntungkan.
Kedua pasal ini tak hanya sering digunakan oleh jaksa penuntut dalam membuktikan perkara, tetapi juga menimbulkan perdebatan panjang di ruang-ruang akademik maupun pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Praktisi hukum M. Arif Sulaiman menyampaikan kekhawatirannya terkait implementasi kedua pasal ini. Dia menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) mengatur siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional dapat dikenakan pidana penjara antara empat hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Diuntungkan dalam Kasus Impor Gula, tapi Menguntungkan Pihak Lain
Sementara itu, Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau individu yang memiliki posisi strategis. Jika terbukti menyalahgunakan kesempatan atau fasilitas yang dimiliki sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang berujung pada kerugian negara maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara satu tahun hingga seumur hidup dan/atau denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Arif menilai masih banyak kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 dan 3, khususnya dalam hal pembuktian kerugian negara dan siapa yang memperoleh keuntungan dari suatu tindakan.
Arif mencontohkan sejumlah putusan pengadilan yang memvonis terdakwa bersalah meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh, melainkan keuntungan tersebut dinikmati oleh pihak lain. “Kalau seseorang tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, bagaimana mungkin ia harus dihukum atas perbuatan yang tidak ia nikmati,” ujarnya, Senin (23/7/2025).
Arif juga menyoroti ketidakjelasan ini telah diakui pula oleh tokoh-tokoh antikorupsi, seperti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Saut Situmorang. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan karena sangat terbuka untuk ditafsirkan secara subjektif.
“Dalam praktiknya, seseorang bisa dikenai pidana hanya karena kebijakan yang ia ambil ternyata menguntungkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengannya,” katanya.
Pengacara yang pernah menangani perkara di BUMN PT Dirgantara Indonesia (DI), Arif menuturkan kliennya divonis bersalah meskipun tidak pernah menikmati keuntungan secara pribadi. Hal ini, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pejabat negara maupun direksi BUMN.
“Jika tidak ada revisi atau penyesuaian terhadap penafsiran hukum ini, para pengambil kebijakan akan selalu dibayangi ketakutan saat membuat keputusan. Karena setiap kebijakan pasti menimbulkan konsekuensi, dan jika dikemudian hari dianggap salah, mereka akan langsung ditarik ke ranah hukum,” jelas Arif.
Dalam menghadapi situasi ini, Arif mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan pembenahan hukum, baik melalui revisi UU maupun penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). Tanpa adanya pembaruan hukum yang memberikan kejelasan unsur-unsur pidana, praktik peradilan pidana korupsi berisiko menjadi alat kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan yang bertindak dalam itikad baik.
“Ini bukan soal membela koruptor, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja demi kepentingan negara,” tegasnya.
Menurut Arif, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang penting sebagai alat pemberantasan korupsi, tetapi penerapannya yang multitafsir justru dapat menimbulkan ketidakadilan. Diperlukan keberanian politik untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar hukum tidak menjadi jebakan bagi mereka yang menjalankan tugas secara jujur namun terseret hanya karena ada pihak lain yang diuntungkan.
(cip)
Lihat Juga :