Rawan Multitafsir, Dua Pasal UU Tipikor Dinilai Perlu Direvisi

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:58 WIB
loading...
Rawan Multitafsir, Dua...
Dua pasal UU Tipikor rawan multitafsir sehingga perlu direvisi. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memicu polemik. Dua pasal tersebut yakni, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Kedua pasal ini tak hanya sering digunakan oleh jaksa penuntut dalam membuktikan perkara, tetapi juga menimbulkan perdebatan panjang di ruang-ruang akademik maupun pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Praktisi hukum M. Arif Sulaiman menyampaikan kekhawatirannya terkait implementasi kedua pasal ini. Dia menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) mengatur siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional dapat dikenakan pidana penjara antara empat hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Diuntungkan dalam Kasus Impor Gula, tapi Menguntungkan Pihak Lain

Sementara itu, Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau individu yang memiliki posisi strategis. Jika terbukti menyalahgunakan kesempatan atau fasilitas yang dimiliki sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang berujung pada kerugian negara maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara satu tahun hingga seumur hidup dan/atau denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Arif menilai masih banyak kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 dan 3, khususnya dalam hal pembuktian kerugian negara dan siapa yang memperoleh keuntungan dari suatu tindakan.

Arif mencontohkan sejumlah putusan pengadilan yang memvonis terdakwa bersalah meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh, melainkan keuntungan tersebut dinikmati oleh pihak lain. “Kalau seseorang tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, bagaimana mungkin ia harus dihukum atas perbuatan yang tidak ia nikmati,” ujarnya, Senin (23/7/2025).

Arif juga menyoroti ketidakjelasan ini telah diakui pula oleh tokoh-tokoh antikorupsi, seperti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Saut Situmorang. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan karena sangat terbuka untuk ditafsirkan secara subjektif.

“Dalam praktiknya, seseorang bisa dikenai pidana hanya karena kebijakan yang ia ambil ternyata menguntungkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengannya,” katanya.

Pengacara yang pernah menangani perkara di BUMN PT Dirgantara Indonesia (DI), Arif menuturkan kliennya divonis bersalah meskipun tidak pernah menikmati keuntungan secara pribadi. Hal ini, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pejabat negara maupun direksi BUMN.

“Jika tidak ada revisi atau penyesuaian terhadap penafsiran hukum ini, para pengambil kebijakan akan selalu dibayangi ketakutan saat membuat keputusan. Karena setiap kebijakan pasti menimbulkan konsekuensi, dan jika dikemudian hari dianggap salah, mereka akan langsung ditarik ke ranah hukum,” jelas Arif.



Dalam menghadapi situasi ini, Arif mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan pembenahan hukum, baik melalui revisi UU maupun penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). Tanpa adanya pembaruan hukum yang memberikan kejelasan unsur-unsur pidana, praktik peradilan pidana korupsi berisiko menjadi alat kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan yang bertindak dalam itikad baik.

“Ini bukan soal membela koruptor, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja demi kepentingan negara,” tegasnya.

Menurut Arif, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang penting sebagai alat pemberantasan korupsi, tetapi penerapannya yang multitafsir justru dapat menimbulkan ketidakadilan. Diperlukan keberanian politik untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar hukum tidak menjadi jebakan bagi mereka yang menjalankan tugas secara jujur namun terseret hanya karena ada pihak lain yang diuntungkan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved