Dukung RUU KUHAP Disahkan, Juniver Girsang: Ini Urgen
Senin, 21 Juli 2025 - 23:11 WIB
loading...
A
A
A
Selain mengenai harmonisasi KUHP-KUHAP, Juniver mengatakan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas sudah sangat memadai dalam hal perlindungan hak asasi manusia (HAM). Salah satu poin penting adalah keterlibatan advokat sejak tahap awal proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
“Dengan RKUHAP, saksi sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum sejak penyelidikan dan penyidikan. Ini mencegah adanya dugaan rekayasa kasus karena advokat sudah hadir dalam proses tersebut,” imbuhnya.
Dia pun menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi advokat. Dalam draf terbaru RUU KUHAP, telah dimasukkan Pasal 140 ayat (2) yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya secara profesional dan beriktikad baik.
“Dulu pasal ini tidak ada. Sekarang sudah ada dan diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR. Ini penting karena selama ini advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat membela klien,” ucapnya.
Dia melanjutkan, RUU KUHAP memberikan hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pelanggaran prosedur oleh penyidik, dan keberatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara. Hal ini diyakininya bakal membuat proses penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.
Sedangkan mengenai proses pembahasan RUU KUHAP, dia menepis anggapan bahwa rancangan undang-undang ini dibahas secara terburu-buru. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, sudah dilibatkan dalam proses penyusunan.
“Dengan RKUHAP, saksi sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum sejak penyelidikan dan penyidikan. Ini mencegah adanya dugaan rekayasa kasus karena advokat sudah hadir dalam proses tersebut,” imbuhnya.
Dia pun menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi advokat. Dalam draf terbaru RUU KUHAP, telah dimasukkan Pasal 140 ayat (2) yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya secara profesional dan beriktikad baik.
“Dulu pasal ini tidak ada. Sekarang sudah ada dan diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR. Ini penting karena selama ini advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat membela klien,” ucapnya.
Dia melanjutkan, RUU KUHAP memberikan hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pelanggaran prosedur oleh penyidik, dan keberatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara. Hal ini diyakininya bakal membuat proses penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.
Sedangkan mengenai proses pembahasan RUU KUHAP, dia menepis anggapan bahwa rancangan undang-undang ini dibahas secara terburu-buru. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, sudah dilibatkan dalam proses penyusunan.
Lihat Juga :