Pemuda Bali Ajukan Uji Materiil Gramasi Kepemilikan Narkoba sebagai Penyalahguna ke MA
Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
“Padahal hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan klien kami adalah pecandu aktif dan UU Narkotika secara tegas mengamanatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan,” tambahnya.
SEMA 04/2010 dinilai menetapkan norma terselubung tanpa dasar ilmiah dan kewenangan legislasi yang secara de facto telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka/terdakwa narkotika.
Advokat lainnya Rudhy Wedhasmara menambahkan surat edaran ini telah menjadi proxy law yang digunakan secara rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. “Ini berbahaya bagi siapa pun yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman,” ucapnya.
Anang Iskandar, ahli hukum narkotika yang juga mantan Kepala BNN menilai penggunaan pendekatan gramasi adalah paradigma represif. “Hukum narkotika itu menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus dengan semangat membangun kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua dikurung,” tegasnya.
Permohonan ini diharapkan dapat menjadi momentum korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip HAM dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika.
SEMA 04/2010 dinilai menetapkan norma terselubung tanpa dasar ilmiah dan kewenangan legislasi yang secara de facto telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka/terdakwa narkotika.
Advokat lainnya Rudhy Wedhasmara menambahkan surat edaran ini telah menjadi proxy law yang digunakan secara rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. “Ini berbahaya bagi siapa pun yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman,” ucapnya.
Anang Iskandar, ahli hukum narkotika yang juga mantan Kepala BNN menilai penggunaan pendekatan gramasi adalah paradigma represif. “Hukum narkotika itu menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus dengan semangat membangun kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua dikurung,” tegasnya.
Permohonan ini diharapkan dapat menjadi momentum korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip HAM dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika.
(jon)
Lihat Juga :