Pemuda Bali Ajukan Uji Materiil Gramasi Kepemilikan Narkoba sebagai Penyalahguna ke MA

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:29 WIB
loading...
Pemuda Bali Ajukan Uji...
Pemuda asal Bali bernama Agung mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. SEMA ini menjadi rujukan kuantitatif dalam perkara narkotika. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pemuda asal Bali bernama Agung resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. SEMA ini menjadi rujukan kuantitatif dalam perkara narkotika.

Pemohon menggugat legalitas angka batas gramasi narkotika bagi penyalahguna khususnya ganja 5 gram yang dijadikan penentu apakah seseorang berhak direhabilitasi atau justru dipidana penjara.

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Agung (MA) secara probono oleh tim advokat dari Sitomgum Law Firm dengan argumentasi bahwa SEMA 04/2010 telah melampaui kewenangan hukum dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf d UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bunyinya secara eksplisit menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram ganja, dia langsung dikualifikasikan seolah sebagai pengedar, tanpa mempertimbangkan hasil asesmen ketergantungan,” ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon.

“Padahal hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan klien kami adalah pecandu aktif dan UU Narkotika secara tegas mengamanatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan,” tambahnya.

SEMA 04/2010 dinilai menetapkan norma terselubung tanpa dasar ilmiah dan kewenangan legislasi yang secara de facto telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka/terdakwa narkotika.

Advokat lainnya Rudhy Wedhasmara menambahkan surat edaran ini telah menjadi proxy law yang digunakan secara rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. “Ini berbahaya bagi siapa pun yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman,” ucapnya.

Anang Iskandar, ahli hukum narkotika yang juga mantan Kepala BNN menilai penggunaan pendekatan gramasi adalah paradigma represif. “Hukum narkotika itu menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus dengan semangat membangun kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua dikurung,” tegasnya.

Permohonan ini diharapkan dapat menjadi momentum korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip HAM dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Rekomendasi
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Keisya Levronka Tulis...
Keisya Levronka Tulis Lagu Aku Sepatah Hati Itu untuk Adiknya yang Jatuh di Untar
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved