Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:04 WIB
loading...
A A A
"Untuk itu kepada jajaran pengurus PPP di semua tingkatan untuk menjaga soliditas internal, hindari bibit konflik yang dapat menyebabkan kegaduhan, mari kita jaga stabilitas politik nasional dan mari kita dukung dan sukses kan program pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah PPP mengeluarkan Pendapat Hukum tertanggal 14 Juni 2025. memutuskan membatalkan empat Muswilub melalui surat No 03/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Bali, Surat MP PPP Nomor: 04/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Kepulauan Riau, Surat MP PPP No: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Riau, dan surat MP PPP No: 06/MP-DPP-PPP/B/VI/2025.

Bahwa Muswilub tersebut dinilai tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART PPP. Seperti dalam Pasal 63 ayat (2) AD PPP yang menyebutkan Muswilub dapat dilaksanakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari 2/3 jumlah DPC. Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (3) permintaan tertulis tersebut berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab).

Syarat formal tersebut tak dapat dipenuhi sebagai dasar pelaksanaan Muswilub di empat provinsi tersebut. Hal itu yang menjadi penyebab Sekjen PPP Arwani Thomafi enggan menandatangani surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Muswilub.

Namun, Plt Ketum dan sejumlah Pengurus Harian DPP PPP tidak mengindahkan ketentuan tersebut dengan tetap menggelar Muswilub dengan tanpa tandatangan Sekjen. Padahal, dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PO No 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai, tandantangan Sekjen dalam surat keputusan di internal partai mutlak harus dilakukan.

“Akibat hukum jika dalam penerbitan SK terdapat kesalahan prosedur yang signifikan, seperti tidak melibatkan pihak yang seharusnya, maka SK tersebut bisa batal demi hukum,” demikian bunyi pendapat hukum MP PPP No 07/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 yang diteken Ketua MP PPP Ade Irfan Pulungan dan Sekretaris MP Syarifuddin serta seluruh Anggota MP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved