Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:04 WIB
loading...
A A A
"Sebagai warga negara, apalagi pengurus partai sebagai Pilar demokrasi di Indonesia wajib patuh kepada undang-undang. pasal 32 ayat (5) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan putusan MP itu bersifat final dan mengikat," bebernya.

Kedua, kata Dahlia, secara khusus kepada PH DPP, pihak terkait tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai Pejabat Negara, Pembantu Presiden (Utusan Khusus Presiden) wajib patuh pada ketentuan undang-undang. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga nama baik Presiden.

"Secara khusus kepada pihak terkait, PH DPP tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai pejabat negara, Utusan Khusus Presiden (UKP) wajib patuh pada undang-undang," ungkapnya.

Ketiga, lanjut dia, bahwa PPP sudah menyatakan bergabung dengan koalisi pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga Kehormatan Presiden dengan mematuhi dan menjalankan perintah undang-undang.

"Terlebih PPP sudah menyatakan bergabung dengan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, maka wajib bagi kita untuk menjaga Kehormatan dan kepercayaan yang sudah diberikan kepada PPP. Dengan patuh dan menjalankan perintah undang-undang," tegas Dahliah.



Selanjutnya Dahliah mengajak kepada jajaran pengurus PPP di semua tingkatan agar menjaga soliditas internal agar PPP bisa lebih maksimal mendukung dan menyukseskan program pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved