Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi
Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagai warga negara, apalagi pengurus partai sebagai Pilar demokrasi di Indonesia wajib patuh kepada undang-undang. pasal 32 ayat (5) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan putusan MP itu bersifat final dan mengikat," bebernya.
Kedua, kata Dahlia, secara khusus kepada PH DPP, pihak terkait tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai Pejabat Negara, Pembantu Presiden (Utusan Khusus Presiden) wajib patuh pada ketentuan undang-undang. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga nama baik Presiden.
"Secara khusus kepada pihak terkait, PH DPP tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai pejabat negara, Utusan Khusus Presiden (UKP) wajib patuh pada undang-undang," ungkapnya.
Ketiga, lanjut dia, bahwa PPP sudah menyatakan bergabung dengan koalisi pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga Kehormatan Presiden dengan mematuhi dan menjalankan perintah undang-undang.
"Terlebih PPP sudah menyatakan bergabung dengan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, maka wajib bagi kita untuk menjaga Kehormatan dan kepercayaan yang sudah diberikan kepada PPP. Dengan patuh dan menjalankan perintah undang-undang," tegas Dahliah.
Selanjutnya Dahliah mengajak kepada jajaran pengurus PPP di semua tingkatan agar menjaga soliditas internal agar PPP bisa lebih maksimal mendukung dan menyukseskan program pemerintah.
Kedua, kata Dahlia, secara khusus kepada PH DPP, pihak terkait tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai Pejabat Negara, Pembantu Presiden (Utusan Khusus Presiden) wajib patuh pada ketentuan undang-undang. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga nama baik Presiden.
"Secara khusus kepada pihak terkait, PH DPP tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai pejabat negara, Utusan Khusus Presiden (UKP) wajib patuh pada undang-undang," ungkapnya.
Ketiga, lanjut dia, bahwa PPP sudah menyatakan bergabung dengan koalisi pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga Kehormatan Presiden dengan mematuhi dan menjalankan perintah undang-undang.
"Terlebih PPP sudah menyatakan bergabung dengan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, maka wajib bagi kita untuk menjaga Kehormatan dan kepercayaan yang sudah diberikan kepada PPP. Dengan patuh dan menjalankan perintah undang-undang," tegas Dahliah.
Selanjutnya Dahliah mengajak kepada jajaran pengurus PPP di semua tingkatan agar menjaga soliditas internal agar PPP bisa lebih maksimal mendukung dan menyukseskan program pemerintah.
Lihat Juga :