Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:04 WIB
loading...
Muswilub PPP Dibatalkan,...
Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan Publik DPP PPP Dahliah Umar meminta kepada jajaran pengurus Dewan Pimpinan Partai di semua tingkatan mematuhi putusan mengenai pembatalan Muswilub. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai (MP) PPP membatalkan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP di empat Wilayah. yakni Provinsi Kepri, Riau, Bali dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan Publik DPP PPP Dahliah Umar meminta kepada Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Partai di semua tingkatan mulai dari DPP, DPW dan DPC di seluruh Indonesia tanpa terkecuali harus mematuhinya. Terutama kepada para pihak terkait, PH DPP PPP termasuk Plt. Ketum PPP H.M. Mardiono.

"Sudah seharusnya semua pihak, seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, DPW, DPC dan PH DPP PPP tanpa terkecuali juga Plt. Ketum PPP harus mematuhinya," ujar Dahliah, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi

Dahliah yang juga mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa, pertama, kedudukan Mahkamah Partai ini dijamin oleh undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Maka sebagai warga negara apalagi pengurus partai sebagai salah satu Pilar Demokrasi memiliki kewajiban untuk mematuhi undang-undang.

Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved