Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:00 WIB
loading...
Mahkamah PPP Batalkan...
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai (MP) Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) membatalkan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat DPW PPP. Penyebabnya, Muswilub bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) PPP.

Mahkamah Partai (MP) PPP memutuskan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Partai.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP Musyaffa’ Noer menilai pendapat hukum Mahkamah Partai menyatakan bahwa Muswilub bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. "Muswilub tidak Sah, Dasarnya sudah jelas melanggar Anggaran Dasar Pasal 63. Batal Demi Hukum," katanya dikutip Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai



Lebih lanjut Musyaffa juga meminta agar semua pihak mematuhi dan menjalankan Pendapat Hukum Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat. "Semua pihak harus mematuhi pendapat hukum MP. Kita semua harus taat asas, jangan mengulangi kesalahan-kesalahan masa lalu," ujarnya.

Diketahui, dalam Pasal 63 ayat (2) AD PPP yang menyebutkan Muswilub dapat dilaksanakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari 2/3 jumlah DPC. Di ketentuan berikutnya, di Pasal 63 ayat (3) permintaan tertulis tersebut berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Rekomendasi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved