Hukum Pidana Kekinian dalam Kehidupan Masyarakat Era Globalisasi
Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Politik pembaruan hukum pidana Indonesia yang telah diwujudkan dalam suatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 tahun 2023 menunjukkan perkembangan pembaruan dimaksud. Ketentuan baru dan merupakan cermin dari pembaruan fundamental dan merupakan pemikiran terobosan(major breakthrough) adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
Pada ayat l2l dinyatakan, hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Merujuk pada ketentuan aquo jelas menunjukkan kebaruannya dan menjadi karakterirstik yang utama yang menjiwai seluruh ketentuan UU KUHP 2023, dan tidak diatur sebelumnya di dalam UU KUHP(1946). Hal ini terbukti dari ketentuan tentang pidana dan pemidanaan; bahwa asas dan tujuan pemidanaan adalah bahwa, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Selanjutnya dalam hal tujuan pemidanaan dinyatakan, pertama, mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat. Kedua, memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. Ketiga, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pada ayat l2l dinyatakan, hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Merujuk pada ketentuan aquo jelas menunjukkan kebaruannya dan menjadi karakterirstik yang utama yang menjiwai seluruh ketentuan UU KUHP 2023, dan tidak diatur sebelumnya di dalam UU KUHP(1946). Hal ini terbukti dari ketentuan tentang pidana dan pemidanaan; bahwa asas dan tujuan pemidanaan adalah bahwa, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Selanjutnya dalam hal tujuan pemidanaan dinyatakan, pertama, mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat. Kedua, memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. Ketiga, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Lihat Juga :