Hukum Pidana Kekinian dalam Kehidupan Masyarakat Era Globalisasi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:05 WIB
loading...
Hukum Pidana Kekinian...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

JIKA ahli hukum pidana masih memandang hukum pidana masih seperti yang dulu, bertujuan membalas dendam dan bersamaan dengan itu, melindungi masyarakat; dipastikan keliru. Berdasarkan pengamatan dan penelitian menunjukkan bahwa, selama 78 tahun filosofi pemidanaan dengan tujuan pembalasan telah menimbulkan kontra produktif, overkapasisa hunian di Lapas sebesar 200%, recidivis bertambah.

Termasuk menyebabkan anggaran penegakan hukum meningkat tidak sebanding dengan hasilnya. Yang terjadi adalah hanya kepuasan reaksi masyarakat yang pada umumnyayang membenci kejahatan dan pelaku kejahatan sejak awal.

Perkembangan peradaban manusia dalam bermasyarakat pada pertengahan abad 19 dan era abad 21 saat ini telah jauh berbeda. Baik dari aspek karakter dan budaya hukum masyarakat maupun dari perkembangan organisasi yang dinamakan negara dan bangsa.

Hukum pidana kekinian secara universal menganut pemahaman bahwa, manusia harus dipandang sebagai subjek hukum sekalipun dalam status tersangka/terdakwa. Di mana perlindungan hukum-hak asasi yang bersangkutan baginya sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dimuka sidang pengadilan harus dan wajib dijaga dan dijamin sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tanpa kecuali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Hadir dan Sapa Masyarakat...
Hadir dan Sapa Masyarakat Batam, ACC Carnival Tebar Promo Menarik
Blunder Senne Lammens...
Blunder Senne Lammens dan Pelukan Courtois
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved