Hukum Pidana Kekinian dalam Kehidupan Masyarakat Era Globalisasi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:05 WIB
loading...
Hukum Pidana Kekinian...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

JIKA ahli hukum pidana masih memandang hukum pidana masih seperti yang dulu, bertujuan membalas dendam dan bersamaan dengan itu, melindungi masyarakat; dipastikan keliru. Berdasarkan pengamatan dan penelitian menunjukkan bahwa, selama 78 tahun filosofi pemidanaan dengan tujuan pembalasan telah menimbulkan kontra produktif, overkapasisa hunian di Lapas sebesar 200%, recidivis bertambah.

Termasuk menyebabkan anggaran penegakan hukum meningkat tidak sebanding dengan hasilnya. Yang terjadi adalah hanya kepuasan reaksi masyarakat yang pada umumnyayang membenci kejahatan dan pelaku kejahatan sejak awal.

Perkembangan peradaban manusia dalam bermasyarakat pada pertengahan abad 19 dan era abad 21 saat ini telah jauh berbeda. Baik dari aspek karakter dan budaya hukum masyarakat maupun dari perkembangan organisasi yang dinamakan negara dan bangsa.

Hukum pidana kekinian secara universal menganut pemahaman bahwa, manusia harus dipandang sebagai subjek hukum sekalipun dalam status tersangka/terdakwa. Di mana perlindungan hukum-hak asasi yang bersangkutan baginya sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dimuka sidang pengadilan harus dan wajib dijaga dan dijamin sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tanpa kecuali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved