Hukum Pidana Kekinian dalam Kehidupan Masyarakat Era Globalisasi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:05 WIB
loading...
A A A
Merujuk pada ketentuan yang merupakan ciri khas dan karakteristik pembaruan di atas, maka terhitung sejak 2 Februari 2026 maka setiap langkah hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, tidak terkecuali wajib dan harus menjalankan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/2023. Implikasi hukum yang akan terjadi dari pemberlakuan UU KUHP 2023 adalah, pertama, memerlukan beberapa peraturan pelaksanaan dari UU KUHP 2023 seperti terdapat empat peraturan pemerintah dan satu diantaranya adalah RPP tentang nilai keadilan dalam masyarakat.

Prediksi mengenai implementasi KUHP 2023 mengingat terdapat perubahan fundamental yang mengandung nilai- nilai Pancasila dan nilai universal HAM yang diakui bangsa beradab, dapat diperkirakan menghadapi berbagai hambatan. Pertama, kesiapan aparatur penegak hukum termasuk hakim masih diragukan terutama disebabkan memerlukan perubahan cara pandang (mindset) dari cara pandang seorang tesangka/terdakwa sebagai objek dan belum sepenuhnya sebagai subjek hukum dengan segala hak-hak hukum dan hak sosialnya.

Kedua, masalah kesiapan masyarakat menerima pandangan tersebut dan budaya pembalasan terhadap kejahatan dan pelakunya yang belum usai sampai saat ini. Meskipun UUD 45 telah menetapkan mengakui hak dan kedudukan setiap orang yang sama di hadapan hukum dan diakuinya pidana pemaafan/pertobatan serta previlege yang berhak diterima tersangka/terdakwa dalam proses pemeriksaan pada tingkat penyidikan di dalam KUHP 2023.

Ketiga, bahwa filosofi dan muatan ketentuan KUHP 2023 sampai saat ini baru dipahami dan disadari oleh sebagian besar akademi hukum dan beberapa praktisi hukum akan mengakibatkan implementasi KUHP 2023 dilakukan “setengah hati”.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Berita Terkini
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved