Hukum Pidana Kekinian dalam Kehidupan Masyarakat Era Globalisasi
Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk pada ketentuan yang merupakan ciri khas dan karakteristik pembaruan di atas, maka terhitung sejak 2 Februari 2026 maka setiap langkah hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, tidak terkecuali wajib dan harus menjalankan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/2023. Implikasi hukum yang akan terjadi dari pemberlakuan UU KUHP 2023 adalah, pertama, memerlukan beberapa peraturan pelaksanaan dari UU KUHP 2023 seperti terdapat empat peraturan pemerintah dan satu diantaranya adalah RPP tentang nilai keadilan dalam masyarakat.
Prediksi mengenai implementasi KUHP 2023 mengingat terdapat perubahan fundamental yang mengandung nilai- nilai Pancasila dan nilai universal HAM yang diakui bangsa beradab, dapat diperkirakan menghadapi berbagai hambatan. Pertama, kesiapan aparatur penegak hukum termasuk hakim masih diragukan terutama disebabkan memerlukan perubahan cara pandang (mindset) dari cara pandang seorang tesangka/terdakwa sebagai objek dan belum sepenuhnya sebagai subjek hukum dengan segala hak-hak hukum dan hak sosialnya.
Kedua, masalah kesiapan masyarakat menerima pandangan tersebut dan budaya pembalasan terhadap kejahatan dan pelakunya yang belum usai sampai saat ini. Meskipun UUD 45 telah menetapkan mengakui hak dan kedudukan setiap orang yang sama di hadapan hukum dan diakuinya pidana pemaafan/pertobatan serta previlege yang berhak diterima tersangka/terdakwa dalam proses pemeriksaan pada tingkat penyidikan di dalam KUHP 2023.
Ketiga, bahwa filosofi dan muatan ketentuan KUHP 2023 sampai saat ini baru dipahami dan disadari oleh sebagian besar akademi hukum dan beberapa praktisi hukum akan mengakibatkan implementasi KUHP 2023 dilakukan “setengah hati”.
Prediksi mengenai implementasi KUHP 2023 mengingat terdapat perubahan fundamental yang mengandung nilai- nilai Pancasila dan nilai universal HAM yang diakui bangsa beradab, dapat diperkirakan menghadapi berbagai hambatan. Pertama, kesiapan aparatur penegak hukum termasuk hakim masih diragukan terutama disebabkan memerlukan perubahan cara pandang (mindset) dari cara pandang seorang tesangka/terdakwa sebagai objek dan belum sepenuhnya sebagai subjek hukum dengan segala hak-hak hukum dan hak sosialnya.
Kedua, masalah kesiapan masyarakat menerima pandangan tersebut dan budaya pembalasan terhadap kejahatan dan pelakunya yang belum usai sampai saat ini. Meskipun UUD 45 telah menetapkan mengakui hak dan kedudukan setiap orang yang sama di hadapan hukum dan diakuinya pidana pemaafan/pertobatan serta previlege yang berhak diterima tersangka/terdakwa dalam proses pemeriksaan pada tingkat penyidikan di dalam KUHP 2023.
Ketiga, bahwa filosofi dan muatan ketentuan KUHP 2023 sampai saat ini baru dipahami dan disadari oleh sebagian besar akademi hukum dan beberapa praktisi hukum akan mengakibatkan implementasi KUHP 2023 dilakukan “setengah hati”.
(poe)
Lihat Juga :