Hukum Pidana Kekinian dalam Kehidupan Masyarakat Era Globalisasi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:05 WIB
loading...
A A A
Merujuk pada ketentuan yang merupakan ciri khas dan karakteristik pembaruan di atas, maka terhitung sejak 2 Februari 2026 maka setiap langkah hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, tidak terkecuali wajib dan harus menjalankan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/2023. Implikasi hukum yang akan terjadi dari pemberlakuan UU KUHP 2023 adalah, pertama, memerlukan beberapa peraturan pelaksanaan dari UU KUHP 2023 seperti terdapat empat peraturan pemerintah dan satu diantaranya adalah RPP tentang nilai keadilan dalam masyarakat.

Prediksi mengenai implementasi KUHP 2023 mengingat terdapat perubahan fundamental yang mengandung nilai- nilai Pancasila dan nilai universal HAM yang diakui bangsa beradab, dapat diperkirakan menghadapi berbagai hambatan. Pertama, kesiapan aparatur penegak hukum termasuk hakim masih diragukan terutama disebabkan memerlukan perubahan cara pandang (mindset) dari cara pandang seorang tesangka/terdakwa sebagai objek dan belum sepenuhnya sebagai subjek hukum dengan segala hak-hak hukum dan hak sosialnya.

Kedua, masalah kesiapan masyarakat menerima pandangan tersebut dan budaya pembalasan terhadap kejahatan dan pelakunya yang belum usai sampai saat ini. Meskipun UUD 45 telah menetapkan mengakui hak dan kedudukan setiap orang yang sama di hadapan hukum dan diakuinya pidana pemaafan/pertobatan serta previlege yang berhak diterima tersangka/terdakwa dalam proses pemeriksaan pada tingkat penyidikan di dalam KUHP 2023.

Ketiga, bahwa filosofi dan muatan ketentuan KUHP 2023 sampai saat ini baru dipahami dan disadari oleh sebagian besar akademi hukum dan beberapa praktisi hukum akan mengakibatkan implementasi KUHP 2023 dilakukan “setengah hati”.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Iran Ungkap Kelompok...
Iran Ungkap Kelompok Garis Keras yang Sesat Tembaki Kapal untuk Rusak Negosiasi dengan AS
Rayakan Ultah ke-28,...
Rayakan Ultah ke-28, Ini Harapan Terbesar Aurel Hermansyah
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Berita Terkini
Don Ritto Jadi Tersangka...
Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus, Ditahan di Rutan Polda
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved