Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Syarat formal tersebut tak dapat dipenuhi sebagai dasar pelaksanaan Muswilub di empat provinsi tersebut. Hal itu yang menjadi penyebab Sekjen PPP Arwani Thomafi enggan menandatangani surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Muswilub.

Sayangnya, Plt Ketum dan sejumlah Pengurus Harian DPP tidak mengindahkan ketentuan tersebut dengan tetap menggelar Muswilub dengan tanpa tandatangan Sekjen. Padahal, dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PO No 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai, tandantangan Sekjen dalam urusan keputusan di internal partai mutlak dilakukan.

“Akibat hukum jika dalam penerbitan SK terdapat kesalahan prosedur yang signifikan, seperti tidak melibatkan pihak yang seharusnya, maka SK tersebut bisa batal demi hukum,” demikian bunyi pendapat hukum MP PPP No 07/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 yang diteken Ketua MP PPP Ade Irfan Pulungan dan Sekretaris MP Syarifuddin, sebagaimana dibacakan Sekretaris Majelis Syariah KH Fadholan Musyaffa’ di kediaman Ketua Majelis Kehoramatan DPP PPP KH Zarkasyih Nur, Jumat (11/7/2025).

Atas dasar itulah, Mahkamah Partai PPP melalui pendapat hukum memutuskan membatalkan empat Muswilub melalui surat No 03/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Bali, Surat MP PPP Nomor: 04/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Kepulauan Riau, Surat MP PPP No: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Riau, dan surat MP PPP No: 06/MP-DPP-PPP/B/VI/2025.

“Bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Anggaran Dasar PPP tentang Musyawarah Luar Biasa,” tandas Sekretaris Majelis Syariah KH Fadholan Musyaffa mengutip kesimpulan MP PPP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Dapat Restu Bahlil,...
Dapat Restu Bahlil, La Ode Safiul Akbar Siap Pimpin Kosgoro 1957
Kaesang, Ketua Timses...
Kaesang, Ketua Timses Reynaldo Hadiri Malam Kolaborasi Daerah
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Rekomendasi
Menjaga Persahabatan...
Menjaga Persahabatan atau Menebar Pengaruh, 6 Alasan Xi Jinping Berkunjung ke Korut
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Audi Nuvolari Spyder...
Audi Nuvolari Spyder versi Konvertibel Akan segera Diluncurkan
Berita Terkini
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved