Iran, Nuklir, dan Cermin Ketimpangan Global
Minggu, 13 Juli 2025 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
Iran telah menjadi anggota NPT sejak 1968 dan menerima inspeksi dari IAEA. Pada 2015, kesepakatan JCPOA menjadi titik terang. Iran setuju membatasi pengayaan uranium dan membongkar sebagian fasilitasnya dengan imbalan pencabutan sanksi. Namun, pada 2018 Amerika Serikat secara sepihak menarik diri dari perjanjian, meruntuhkan seluruh fondasi kepercayaan yang dibangun dengan susah payah.
Sejak itu, Iran memperkuat kembali kapasitas nuklirnya secara bertahap. Hingga pertengahan 2025, IAEA melaporkan cadangan uranium Iran telah melewati 9.000 kilogram, termasuk 400 kilogram dengan kemurnian 60%—hanya selangkah dari level senjata. Serangan udara Israel-Amerika terhadap fasilitas nuklir Iran pada Juni 2025 makin memperkeruh situasi. Serangan ini dipandang oleh sebagian kalangan sebagai bentuk agresi pre-emptive yang melegitimasi tindakan militer tanpa mandat internasional. Presiden Iran menyebut serangan tersebut sebagai “bukti konkret bahwa tatanan hukum internasional kini tunduk pada kekuatan koersif, bukan prinsip keadilan.”
Dalam konteks inilah, penangguhan kerja sama Iran dengan IAEA bukan semata-mata bentuk pembangkangan, tetapi juga ekspresi ketidakpercayaan struktural. Parlemen Iran mengesahkan UU yang membatasi akses inspektur dan menghentikan pengawasan kamera. Dubes Iran menyebut kepercayaan terhadap IAEA telah “habis.” Ketika pengawasan berubah menjadi tekanan sepihak, maka keterlibatan rasional menjadi tidak relevan. Alih-alih menjadi penengah, IAEA dipersepsikan lebih dekat pada agenda geopolitik negara-negara kuat.
Persoalan ini juga tidak terlepas dari konstelasi konflik regional yang lebih luas. Ketegangan antara Iran dan Israel semakin memuncak pada semester pertama 2025, khususnya setelah konfrontasi terbuka di Lebanon Selatan dan Suriah. Meskipun pada awal Juli 2025 kedua negara sepakat pada "gencatan senjata tak resmi" melalui mediasi Swiss dan Oman, namun kesepakatan ini rapuh dan tidak menyentuh isu struktural seperti program nuklir maupun keberadaan milisi proksi. Dalam narasi Iran, pengembangan teknologi nuklir bukan sekadar simbol kedaulatan, tapi juga instrumen pertahanan dalam sistem regional yang tidak simetris.
Di sinilah inti persoalan: krisis ini bukan hanya soal proliferasi, tetapi tentang siapa yang memiliki kuasa menentukan aturan dan siapa yang harus patuh. John Rawls pernah menegaskan bahwa keadilan hanya bermakna jika berlaku universal. Ketika norma ditegakkan secara diskriminatif, ia kehilangan legitimasi moral maupun politik. Maka jika komunitas internasional sungguh ingin mencegah proliferasi, tiga langkah strategis mendesak harus segera diambil:
Pertama, menghidupkan kembali JCPOA dalam kerangka hukum internasional yang stabil dan multilateral. Perjanjian semacam ini tidak boleh tunduk pada perubahan politik domestik semata. Tanpa konsistensi jangka panjang, diplomasi akan terus gagal membangun kepercayaan.
Sejak itu, Iran memperkuat kembali kapasitas nuklirnya secara bertahap. Hingga pertengahan 2025, IAEA melaporkan cadangan uranium Iran telah melewati 9.000 kilogram, termasuk 400 kilogram dengan kemurnian 60%—hanya selangkah dari level senjata. Serangan udara Israel-Amerika terhadap fasilitas nuklir Iran pada Juni 2025 makin memperkeruh situasi. Serangan ini dipandang oleh sebagian kalangan sebagai bentuk agresi pre-emptive yang melegitimasi tindakan militer tanpa mandat internasional. Presiden Iran menyebut serangan tersebut sebagai “bukti konkret bahwa tatanan hukum internasional kini tunduk pada kekuatan koersif, bukan prinsip keadilan.”
Dalam konteks inilah, penangguhan kerja sama Iran dengan IAEA bukan semata-mata bentuk pembangkangan, tetapi juga ekspresi ketidakpercayaan struktural. Parlemen Iran mengesahkan UU yang membatasi akses inspektur dan menghentikan pengawasan kamera. Dubes Iran menyebut kepercayaan terhadap IAEA telah “habis.” Ketika pengawasan berubah menjadi tekanan sepihak, maka keterlibatan rasional menjadi tidak relevan. Alih-alih menjadi penengah, IAEA dipersepsikan lebih dekat pada agenda geopolitik negara-negara kuat.
Persoalan ini juga tidak terlepas dari konstelasi konflik regional yang lebih luas. Ketegangan antara Iran dan Israel semakin memuncak pada semester pertama 2025, khususnya setelah konfrontasi terbuka di Lebanon Selatan dan Suriah. Meskipun pada awal Juli 2025 kedua negara sepakat pada "gencatan senjata tak resmi" melalui mediasi Swiss dan Oman, namun kesepakatan ini rapuh dan tidak menyentuh isu struktural seperti program nuklir maupun keberadaan milisi proksi. Dalam narasi Iran, pengembangan teknologi nuklir bukan sekadar simbol kedaulatan, tapi juga instrumen pertahanan dalam sistem regional yang tidak simetris.
Di sinilah inti persoalan: krisis ini bukan hanya soal proliferasi, tetapi tentang siapa yang memiliki kuasa menentukan aturan dan siapa yang harus patuh. John Rawls pernah menegaskan bahwa keadilan hanya bermakna jika berlaku universal. Ketika norma ditegakkan secara diskriminatif, ia kehilangan legitimasi moral maupun politik. Maka jika komunitas internasional sungguh ingin mencegah proliferasi, tiga langkah strategis mendesak harus segera diambil:
Pertama, menghidupkan kembali JCPOA dalam kerangka hukum internasional yang stabil dan multilateral. Perjanjian semacam ini tidak boleh tunduk pada perubahan politik domestik semata. Tanpa konsistensi jangka panjang, diplomasi akan terus gagal membangun kepercayaan.