DPR Minta Kemendagri Kaji Mendalam Sanksi Penundaan Pelantikan

Rabu, 09 September 2020 - 18:11 WIB
loading...
DPR Minta Kemendagri Kaji Mendalam Sanksi Penundaan Pelantikan
Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Kemendagri mengkaji lebih mendalam terkait dengan usulan sanksi cakada yang melanggar protokol Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) pada 4-6 September kemarin di 270 daerah, mendapatkan banyak sorotan dari berbagai kalangan. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya menegur cakada peotahana, tapi juga mengusulkan agar pelanggar diberi sanksi penundaan pelantikan 3-6 bulan.

Menanggapi hal itu, Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR sekaligus Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Kemendagri mengkaji lebih mendalam terkait dengan usulan sanksi cakada yang melanggar protokol Covid-19. ”Ini kan otoritas Kemendagri, tentu Kemendagri juga harus mengkaji lebih mendalam terkait sanksi-sanksi calon pilkada yang menang kan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Menang Pilkada Langgar Protokol Kesehatan, Paslon Kena Sanksi Disekolahkan 6 Bulan)

Namun demikian, kata Dasco, karena sanksi itu nampaknya hanya berlaku bagi cakada yang menang, tentu harus dipikirkan juga ketentuan sanksi bagi cakada yang kalah dan telah melanggar protokol Covid-19 dan membahayakan banyak orang. “Calon pilkada yang kalah juga dikasih sanksi kalau kemudian melanggar protokol Covid,” usul politikus Partai Gerindra itu. (Baca juga: Paslon Menang tapi Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Terancam Ditunda)

Menurut mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu, akan lebih baik jika ditekankan pada pencegahan dan diberikan sanksi di setiap tahapan. Karena, KPU sendiri sudah membuat Peraturan KPU (PKPU) tentang protokol Covid yang mana, Bawaslu harus bersikap tegas di lapangan. “Sehingga, sanksi di awal ini bisa mengantisipasi supaya tidak ada sanksi di belakang. Karena ini kan rentang waktu antara kampanye dan pemilihan masih berapa bulan lagi,” tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)