Menang Pilkada Langgar Protokol Kesehatan, Paslon Kena Sanksi Disekolahkan 6 Bulan

Selasa, 08 September 2020 - 13:01 WIB
loading...
Menang Pilkada Langgar...
Mendagri, Tito Karnavian memastikan tidak hanya memberikan teguran bagi bakal calon petahana yang melanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan tidak hanya memberikan teguran bagi bakal calon petahana yang melanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020 . Dia mengatakan akan memberikan sanksi kepada pasangan calon (paslon) yang menang pilkada tapi tercatat berkali-kali melanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada.

“Kami juga selain memberikan teguran, kami sudah ingatkan kalau dalam catatan Bawaslu ada terjadi tiga kali pelanggaran atau lebih oleh satu kontestan. Jika kontestan itu terpilih maka sesuai UU 23/2014 tentang Pemda bahwa presiden dapat memerintahkan Mendagri untuk menunda pelantikan selama 6 bulan,” ujarnya seusai rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Jokowi Tegaskan Aparat Pemerintah dan Penyelenggara Harus Netral di Pilkada)

Tito menyatakan bahwa para paslon yang menang namun melanggar protokol kesehatan akan dididik terlebih dahulu selama penundaan pelantikan. “Mereka disekolahkan dulu. Kami siapkan jaringan IPDN. Mereka sekolah dulu 6 bulan supaya jadi pemimpin yang baik,” jelasnya. (Baca juga: Jokowi Minta Politik Identitas Tak Digunakan di Pilkada Serentak 2020)

“Tolong disampaikan kepada publik bahwa Kemendagri dapat memberikan sanksi atau mempertimbangkan sanksi kepada kontestan yang berkali-kali melanggar protokol COVID-19 termasuk pengumpulan massa di luar aturan KPU maka pelantikannya ditunda 6 dan disekolahkan,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)