Paslon Menang tapi Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Terancam Ditunda
Senin, 07 September 2020 - 15:05 WIB
loading...
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan pemerintah membuka opsi untuk menunda pelantikan sebagai kepala daerah bagi paslon melanggar protokol kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan pemerintah membuka opsi untuk menunda pelantikan sebagai kepala daerah bagi pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada.
(Baca juga: Update Covid-19: 1.386 WNI Positif Terinfeksi, 946 Sembuh)
Dia mengatakan langkah ini merupakan ketegasan pemerintah bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona). (Baca juga: Ahli Epidemi Sebut, Pak Jokowi Tolong Negara Lindungi Tenaga Kesehatan)
"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar. Bagi Paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Akmal Malik, melalui pesan singkatnya, Senin (7/9/2020).
Dia mengatakan, bahwa sebelum dilantik paslon yang menang pilkada akan disekolahkan dulu untuk memahami kepatuhan terhadap perundang-undangan.
"Disekolahkan dulu 3 sampai 6 bulan. Disekolahkan di BPSDM Kemendagri terkait kepatuhan terhadap peraturan perundangan," ungkapnya.
Saat ini Kemendagri telah memberikan teguran terhadap 49 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Akmal mengatakan bahwa kemungkinan jumlahnya akan bertambah. "Itu akan bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
(Baca juga: Update Covid-19: 1.386 WNI Positif Terinfeksi, 946 Sembuh)
Dia mengatakan langkah ini merupakan ketegasan pemerintah bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona). (Baca juga: Ahli Epidemi Sebut, Pak Jokowi Tolong Negara Lindungi Tenaga Kesehatan)
"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar. Bagi Paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Akmal Malik, melalui pesan singkatnya, Senin (7/9/2020).
Dia mengatakan, bahwa sebelum dilantik paslon yang menang pilkada akan disekolahkan dulu untuk memahami kepatuhan terhadap perundang-undangan.
"Disekolahkan dulu 3 sampai 6 bulan. Disekolahkan di BPSDM Kemendagri terkait kepatuhan terhadap peraturan perundangan," ungkapnya.
Saat ini Kemendagri telah memberikan teguran terhadap 49 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Akmal mengatakan bahwa kemungkinan jumlahnya akan bertambah. "Itu akan bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Lihat Juga :