Paslon Menang tapi Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Terancam Ditunda

Senin, 07 September 2020 - 15:05 WIB
loading...
Paslon Menang tapi Langgar...
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan pemerintah membuka opsi untuk menunda pelantikan sebagai kepala daerah bagi paslon melanggar protokol kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan pemerintah membuka opsi untuk menunda pelantikan sebagai kepala daerah bagi pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada.

(Baca juga: Update Covid-19: 1.386 WNI Positif Terinfeksi, 946 Sembuh)

Dia mengatakan langkah ini merupakan ketegasan pemerintah bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona). (Baca juga: Ahli Epidemi Sebut, Pak Jokowi Tolong Negara Lindungi Tenaga Kesehatan)

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar. Bagi Paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Akmal Malik, melalui pesan singkatnya, Senin (7/9/2020).

Dia mengatakan, bahwa sebelum dilantik paslon yang menang pilkada akan disekolahkan dulu untuk memahami kepatuhan terhadap perundang-undangan.

"Disekolahkan dulu 3 sampai 6 bulan. Disekolahkan di BPSDM Kemendagri terkait kepatuhan terhadap peraturan perundangan," ungkapnya.

Saat ini Kemendagri telah memberikan teguran terhadap 49 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Akmal mengatakan bahwa kemungkinan jumlahnya akan bertambah. "Itu akan bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
BSKDN: Digitalisasi...
BSKDN: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Dasar Demokrasi
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved