Nilai Triliunan Rupiah dalam Perkara Korupsi
Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk uraian di atas, jelas bahwa dampak korupsi terbukti sangat luar biasa masif dan mengakar di dalam kehidupan masyarakat, termasuk juga ke dalam organisasi pemerintahan. Upaya pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan antara lain dengan UU Anti Korupsi Tahun 1999/2001; UU Anti Pencucian Uang 2010 disertai pembentukan KPK dan PPATK akan tetapi belum memadai baik dari aspek sumber daya manusia dan dana APBN yang tersedia.
Kedua undang-undang yang dipandang strategis tersebut terbukti belum mampu mencegah dan menindak secara tuntas kasus korupsi dan pencucian uang disebabkan aspek normatif ketentuan undang-undang seperti rumusan ketentuan perbuatan pidana yang masih bersifat multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian terutama pada korban tindak pidana; masih terdapat kesimpang-siuran penafsiran pada aparatur penegak hukum termasuk hakim mengenai perbuatan pidana tipikor dan TPPU; reaksi masyarakat yang berlebihan melebihi batas kewajaran dan keharusan sebagai pemilik kontrol sosial terhadap kinerja aparatur hukum termasuk hakim.
Dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan aparatur penegak hukum masih terus berjuang melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan tipikor dan TPPU sambil membenahi aspek internal organisasi kelembagaannya. Harapan terbaik adalah kehidupan masyarakat pada umumnya dan pelaku bisnis menjadi lebih baik, aman, dan tertib.
Selain faktor tersebut yang terpenting dan terutama adalah kesiapan pemimpin nasional termasuk jajaran K/L baik dalam menghadapi cobaan dan godaan suap dan pencucian uang dengan bunga yang menggiurkan.
Kedua undang-undang yang dipandang strategis tersebut terbukti belum mampu mencegah dan menindak secara tuntas kasus korupsi dan pencucian uang disebabkan aspek normatif ketentuan undang-undang seperti rumusan ketentuan perbuatan pidana yang masih bersifat multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian terutama pada korban tindak pidana; masih terdapat kesimpang-siuran penafsiran pada aparatur penegak hukum termasuk hakim mengenai perbuatan pidana tipikor dan TPPU; reaksi masyarakat yang berlebihan melebihi batas kewajaran dan keharusan sebagai pemilik kontrol sosial terhadap kinerja aparatur hukum termasuk hakim.
Dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan aparatur penegak hukum masih terus berjuang melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan tipikor dan TPPU sambil membenahi aspek internal organisasi kelembagaannya. Harapan terbaik adalah kehidupan masyarakat pada umumnya dan pelaku bisnis menjadi lebih baik, aman, dan tertib.
Selain faktor tersebut yang terpenting dan terutama adalah kesiapan pemimpin nasional termasuk jajaran K/L baik dalam menghadapi cobaan dan godaan suap dan pencucian uang dengan bunga yang menggiurkan.
(rca)
Lihat Juga :