Nilai Triliunan Rupiah dalam Perkara Korupsi
Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:57 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
NILAI korupsi 10 tahun terakhir sangat fantastis. Rata-rata dari beberapa perkara mencapai triliunan rupiah. Sementara dibandingkan dengan kelompok yang rentan secara sosial dan ekonomi juga semakin bertambah; tampaknya antara keduanya berbanding terbalik satu sama lain.
Kelompok oligarki telah memperburuk keadaan korupsi karena dengan kemampuan finansial mereka dapat mempermainkan pasar domestik, termasuk kegiatan di pasar modal. Apalagi saat ini BI telah merilis berlakunya Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Bitcoin sebagai alat pembayaran yang telah berkembang di negara maju juga dipraktikkan di dalam kegiatan ekonomi dan keuangan Indonesia, ternyata semakin sulit dilacak/dideteksi secara akurat, karena semakin cepat perputaran dari satu tempat ke tempat lain; hal mana sangat menguntungkan kegiatan pencucian uang dari dalam ke luar atau sebaliknya, sehingga diperlukan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasannya.
Tampaknya PPATK terpusat di Jakarta belum memadai untuk meliput seluas 35 provinsi. Pusat kejahatan internasional pencucian uang merupakan sumber penghasilan organisasi kejahatan transnasional dan korupsi merupakan salah satu kejahatan asal (predicate offense) dari pencucian uang yang juga tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Implikasi kenaikan korupsi sebagaimana terjadi pada masa kini adalah kenaikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara singnifikan pula. Jika hal ini terjadi dan memasuki sistem kinerja birokrasi pemerintahan, maka dikhawatirkan meruntuhkan bukan saja wibawa pemerintahan, akan tetapi struktur organisasi birokrasi dan semakin jauh dari cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan uraian ini, maka pertanyaan yang mendasar dan krusial bagi khususnya aparatur penegak hukum termasuk hakim, apakah kira-kira telah mampu mengantisipasi dan menangkal serta memberantas korupsi dan pencucian uang? Antisipasi yang diutamakan adalah sumber daya manusia dan dana yang mencukupi untuk tujuan tersebut.
Kehkawatiran yang muncul adalah keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dan dana yang memerlukan perencanaan jangka panjang dilengkapi dengan meningkatkan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasannya.
Ketika BI bank sentral Indonesia mendeklarasikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah dan diakui dalam lalu lintas perdagangan domestik dan internasional, maka dalam kaitan dengan penegakan hukum terutama terhadap tindak pidana pencucian uang semakin sulit dan memerlukan baik keahlian sumber daya manusia dan anggaran biaya kegiatan operasional kepolisian Indonesia.
Menurut keterangan Wakil Ketua Komisi III DPR, aliran dana korupsi dan judi online (judol) tahun 2024 mencapai Rp1.459 triliun (SindoNews, 21 April 2025); dipastikan bahwa seluruh dana tersebut telah ditempatkan di proyek-proyek pembangunan dan investasi di pasar modal di Indonesia dan di negara lain yang aman dari jangkauan polisi internasional (safe haven country).
Merujuk uraian di atas, jelas bahwa dampak korupsi terbukti sangat luar biasa masif dan mengakar di dalam kehidupan masyarakat, termasuk juga ke dalam organisasi pemerintahan. Upaya pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan antara lain dengan UU Anti Korupsi Tahun 1999/2001; UU Anti Pencucian Uang 2010 disertai pembentukan KPK dan PPATK akan tetapi belum memadai baik dari aspek sumber daya manusia dan dana APBN yang tersedia.
Kedua undang-undang yang dipandang strategis tersebut terbukti belum mampu mencegah dan menindak secara tuntas kasus korupsi dan pencucian uang disebabkan aspek normatif ketentuan undang-undang seperti rumusan ketentuan perbuatan pidana yang masih bersifat multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian terutama pada korban tindak pidana; masih terdapat kesimpang-siuran penafsiran pada aparatur penegak hukum termasuk hakim mengenai perbuatan pidana tipikor dan TPPU; reaksi masyarakat yang berlebihan melebihi batas kewajaran dan keharusan sebagai pemilik kontrol sosial terhadap kinerja aparatur hukum termasuk hakim.
Dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan aparatur penegak hukum masih terus berjuang melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan tipikor dan TPPU sambil membenahi aspek internal organisasi kelembagaannya. Harapan terbaik adalah kehidupan masyarakat pada umumnya dan pelaku bisnis menjadi lebih baik, aman, dan tertib.
Selain faktor tersebut yang terpenting dan terutama adalah kesiapan pemimpin nasional termasuk jajaran K/L baik dalam menghadapi cobaan dan godaan suap dan pencucian uang dengan bunga yang menggiurkan.
NILAI korupsi 10 tahun terakhir sangat fantastis. Rata-rata dari beberapa perkara mencapai triliunan rupiah. Sementara dibandingkan dengan kelompok yang rentan secara sosial dan ekonomi juga semakin bertambah; tampaknya antara keduanya berbanding terbalik satu sama lain.
Kelompok oligarki telah memperburuk keadaan korupsi karena dengan kemampuan finansial mereka dapat mempermainkan pasar domestik, termasuk kegiatan di pasar modal. Apalagi saat ini BI telah merilis berlakunya Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Bitcoin sebagai alat pembayaran yang telah berkembang di negara maju juga dipraktikkan di dalam kegiatan ekonomi dan keuangan Indonesia, ternyata semakin sulit dilacak/dideteksi secara akurat, karena semakin cepat perputaran dari satu tempat ke tempat lain; hal mana sangat menguntungkan kegiatan pencucian uang dari dalam ke luar atau sebaliknya, sehingga diperlukan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasannya.
Tampaknya PPATK terpusat di Jakarta belum memadai untuk meliput seluas 35 provinsi. Pusat kejahatan internasional pencucian uang merupakan sumber penghasilan organisasi kejahatan transnasional dan korupsi merupakan salah satu kejahatan asal (predicate offense) dari pencucian uang yang juga tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Implikasi kenaikan korupsi sebagaimana terjadi pada masa kini adalah kenaikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara singnifikan pula. Jika hal ini terjadi dan memasuki sistem kinerja birokrasi pemerintahan, maka dikhawatirkan meruntuhkan bukan saja wibawa pemerintahan, akan tetapi struktur organisasi birokrasi dan semakin jauh dari cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan uraian ini, maka pertanyaan yang mendasar dan krusial bagi khususnya aparatur penegak hukum termasuk hakim, apakah kira-kira telah mampu mengantisipasi dan menangkal serta memberantas korupsi dan pencucian uang? Antisipasi yang diutamakan adalah sumber daya manusia dan dana yang mencukupi untuk tujuan tersebut.
Kehkawatiran yang muncul adalah keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dan dana yang memerlukan perencanaan jangka panjang dilengkapi dengan meningkatkan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasannya.
Ketika BI bank sentral Indonesia mendeklarasikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah dan diakui dalam lalu lintas perdagangan domestik dan internasional, maka dalam kaitan dengan penegakan hukum terutama terhadap tindak pidana pencucian uang semakin sulit dan memerlukan baik keahlian sumber daya manusia dan anggaran biaya kegiatan operasional kepolisian Indonesia.
Menurut keterangan Wakil Ketua Komisi III DPR, aliran dana korupsi dan judi online (judol) tahun 2024 mencapai Rp1.459 triliun (SindoNews, 21 April 2025); dipastikan bahwa seluruh dana tersebut telah ditempatkan di proyek-proyek pembangunan dan investasi di pasar modal di Indonesia dan di negara lain yang aman dari jangkauan polisi internasional (safe haven country).
Merujuk uraian di atas, jelas bahwa dampak korupsi terbukti sangat luar biasa masif dan mengakar di dalam kehidupan masyarakat, termasuk juga ke dalam organisasi pemerintahan. Upaya pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan antara lain dengan UU Anti Korupsi Tahun 1999/2001; UU Anti Pencucian Uang 2010 disertai pembentukan KPK dan PPATK akan tetapi belum memadai baik dari aspek sumber daya manusia dan dana APBN yang tersedia.
Kedua undang-undang yang dipandang strategis tersebut terbukti belum mampu mencegah dan menindak secara tuntas kasus korupsi dan pencucian uang disebabkan aspek normatif ketentuan undang-undang seperti rumusan ketentuan perbuatan pidana yang masih bersifat multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian terutama pada korban tindak pidana; masih terdapat kesimpang-siuran penafsiran pada aparatur penegak hukum termasuk hakim mengenai perbuatan pidana tipikor dan TPPU; reaksi masyarakat yang berlebihan melebihi batas kewajaran dan keharusan sebagai pemilik kontrol sosial terhadap kinerja aparatur hukum termasuk hakim.
Dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan aparatur penegak hukum masih terus berjuang melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan tipikor dan TPPU sambil membenahi aspek internal organisasi kelembagaannya. Harapan terbaik adalah kehidupan masyarakat pada umumnya dan pelaku bisnis menjadi lebih baik, aman, dan tertib.
Selain faktor tersebut yang terpenting dan terutama adalah kesiapan pemimpin nasional termasuk jajaran K/L baik dalam menghadapi cobaan dan godaan suap dan pencucian uang dengan bunga yang menggiurkan.
(rca)
Lihat Juga :