Puspoll Nilai Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Jadi Peluang Tata Ulang Sistem Kepemiluan

Rabu, 09 Juli 2025 - 14:49 WIB
loading...
Puspoll Nilai Pemisahan...
Direktur Program Puspoll Indonesia Chamad Hojin menyatakan putusan MK yang membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi peluang untuk menata kembali sistem politik kepemiluan di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi peluang untuk menata kembali sistem politik kepemiluan di Indonesia. Selama ini berbagai kalangan baik parpol maupun masyarakat telah merasakan sistem pemilu selama ini masih belum berdampak pada penguatan kelembagaan partai politik dan peningkatan partisipasi publik yang belum maksimal.

Akibatnya, keterikatan masyarakat dengan partai rendah, politik uang tinggi dan jarak anggota DPR dengan konstituen menjauh.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah

"Di Indonesia Party ID sangat rendah, dampaknya tidak ada partai yang dominan. Partai pemenang pemilu sejak reformasi perolehan suara hanya berkisar 17-22 %. Akhirnya koalisi dengan sangat pragmatis tanpa mempertimbangkan aspek visi, program maupun ideologi partai," kata Direktur Program Puspoll Indonesia Chamad Hojin dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).



Menurut Chamad Hojin, ada sejumlah putusan Mahmah Konstitusi (MK) yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR terkait sistem kepemiluan.

Di antaranya, putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjado nol persen dari 20 persen, lalu pembatalan ambang batas parlemen 4 persen, ambang batas pencalonan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan terakhir tentang pemisahan pemilu nasional yakni Presiden, DPR dan DPD dengan pemilu lokal yakni kepala daerah, DPRD Provinsi dan Kabupaten.

"Melalui empat putusan MK terkait pemilu dan pilkada tersebut, semestinya kesempatan pemerintah dan DPR untuk menata lagi sistem kepemiluan Indonesia. Apalagi sebelumnya ada wacana penggabungan sistem perolehan kursi dari suara terbanyak ke penggabungan nomor urut partai dan perolehan suara," ujar dia.

Baca juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya

Puspoll Indonesia, lanjut Hojin, telah melakukan berbagai riset baik secara kualitatif maupun kuantitatif bahwa relasi parpol dengan kader, DPR dengan konstituen masih sangat rendah.

Akibatnya parpol dalam menentukan calon legislatif yang akan diusung kriterianya sangat pragmatis. Misalnya dengan menunjukan isi rekening sebagai kemampuan bertarung, bukan isi program yang akan ditawarkan ke masyarakat.

"Kami berharap melalui putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menjadi awal untuk menata ulang sistem kepemiluan yang mampu memperkuat partai politik melalui peningkatan Party ID dan peningkatan partisipasi politik antara DPR dengan konstituennya," tegas Hojin.

Diketahui, MK telah memutuskan bahwa mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu Daerah atau Lokal).

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai "Pemilu 5 (lima) kotak" tidak lagi berlaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Rekomendasi
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Berita Terkini
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Infografis
Keren! Bromo jadi Taman...
Keren! Bromo jadi Taman Nasional Terindah di Dunia 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved