Pakar Hukum: Segera Sahkan RUU KUHAP, Jangan Tunda Reformasi Keadilan
Senin, 07 Juli 2025 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
“RUU KUHAP adalah instrumen penting untuk mencegah penyiksaan, kriminalisasi, dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Kita tidak bisa lagi menunda reformasi keadilan. Jika negara ingin beradab, maka hukum acara pidananya pun harus beradab,” ujar Henry, Senin (7/7/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia, dia juga menyoroti RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting.
Pertama, penguatan hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum. Kedua, perluasan kewenangan praperadilan, termasuk atas penyitaan dan penggeledahan. Ketiga, pengakuan alat bukti digital dan elektronik secara formal. Keempat, pengawasan proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Kelima, akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara tertentu.
Menurut Henry yang juga Ketua DPP MKGR, RUU ini penting untuk menjawab fenomena “No Viral, No Justice”, yakni kecenderungan penegakan hukum yang baru berjalan setelah kasus viral di media sosial.
“Keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial. Keadilan adalah hak setiap warga negara. RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” ujar Henry yang juga Wakil Ketua Umum Bapera ini.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia, dia juga menyoroti RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting.
Pertama, penguatan hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum. Kedua, perluasan kewenangan praperadilan, termasuk atas penyitaan dan penggeledahan. Ketiga, pengakuan alat bukti digital dan elektronik secara formal. Keempat, pengawasan proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Kelima, akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara tertentu.
Menurut Henry yang juga Ketua DPP MKGR, RUU ini penting untuk menjawab fenomena “No Viral, No Justice”, yakni kecenderungan penegakan hukum yang baru berjalan setelah kasus viral di media sosial.
“Keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial. Keadilan adalah hak setiap warga negara. RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” ujar Henry yang juga Wakil Ketua Umum Bapera ini.
Lihat Juga :