Pakar Hukum: Segera Sahkan RUU KUHAP, Jangan Tunda Reformasi Keadilan
Senin, 07 Juli 2025 - 19:29 WIB
loading...
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU KUHAP. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU KUHAP . RUU ini telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini, KUHAP yang berlaku saat ini yakni UU No 8 Tahun 1981 sudah sangat ketinggalan zaman dan tidak lagi memadai dalam menjawab dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern.
UU Nomor 8 Tahun 1981 ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Baca juga: Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar menilai sistem hukum acara pidana Indonesia masih kental dengan model represif warisan kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini, KUHAP yang berlaku saat ini yakni UU No 8 Tahun 1981 sudah sangat ketinggalan zaman dan tidak lagi memadai dalam menjawab dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern.
UU Nomor 8 Tahun 1981 ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Baca juga: Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar menilai sistem hukum acara pidana Indonesia masih kental dengan model represif warisan kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.
Lihat Juga :