Arah Perubahan Politik Hukum Pidana KUHP 2023

Rabu, 02 Juli 2025 - 15:17 WIB
loading...
A A A
Perjalanan panjang KUHP 2023 masih harus ditempuh paling tidak dalam lima tahun mendatang seharusnya sudah dapat diwujudkan dan dievaluasi bersama. Namun ada satu masalah yang luput menjadi perhatian pembentuk KUHP 2023 yaitu menghadapi organisasi kejahatan (organized crimes). Sekalipun telah dimiliki undang-undang pidana khusus untuk mencegah dan memberantasnya akan tetapi filosofi yang dianut jauh berbeda dengan filosofi KUHP 2023 bahkan dapat dikatakan bertentangan secara diametral satu sama lain.

Pembentuk KUHP 2023 kemudian memasukkan beberapa jenis tindak pidana khusus seperti terorisme, pencucian uang dan korupsi ke dalam KUHP 2023 dengan ancaman pidana yang berbeda dengan ancaman pidana yang terdapat pada UU pidana khususnya; merupakan masalah tersendiri yang memerlukan peraturan pelaksanaannya.

Sejak awal perancangan KUHP 2023 memang ditujukan untuk melakukan rekofidikasi hukum pidana nasional. Dengan demikian tidak ada lagi peraturan perundangan kekhususan lagi akan tetapi pandangan msyarakat internasional terhadap seperti terorisme dan pencucian uang tidak beranjak dari pandangan sejak awal dibentuknya konvensi untuk tujuan pemberantasan kejahatan terorganisasi yang memiliki karakter penjeraan sejak awalnya.

Berdasarkan perkembangan terkini mengenai organisasi kejahatan diperlukan evaluasi dan kajian secara sungguh-sungguh pemerintah bersama akademisi hukum. Ini agar filosofi KUHP 2023 sebagai induk kodifikasi hukum pidana nasional yang ditenggarai baik menurut sistem hukum pidana Indonesia, justru dipandang tidak kondusif bagi pemberantasan kejahatan terorganisasi baik yang bersifat transnasional maupun internasional.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Kisah Hayam Wuruk Mencetuskan...
Kisah Hayam Wuruk Mencetuskan Kutara Manawa dengan Berpijak Kitab India
Rekomendasi
Amanda Zahra Ngaku Jadi...
Amanda Zahra Ngaku Jadi Korban Body Shaming Dokter Klinik Kecantikan
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Horor! Jendela Pesawat...
Horor! Jendela Pesawat Terlepas di Tengah Penerbangan, Seorang Penumpang Nyaris Tersedot Keluar
Berita Terkini
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved