Arah Perubahan Politik Hukum Pidana KUHP 2023
Rabu, 02 Juli 2025 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Perjalanan panjang KUHP 2023 masih harus ditempuh paling tidak dalam lima tahun mendatang seharusnya sudah dapat diwujudkan dan dievaluasi bersama. Namun ada satu masalah yang luput menjadi perhatian pembentuk KUHP 2023 yaitu menghadapi organisasi kejahatan (organized crimes). Sekalipun telah dimiliki undang-undang pidana khusus untuk mencegah dan memberantasnya akan tetapi filosofi yang dianut jauh berbeda dengan filosofi KUHP 2023 bahkan dapat dikatakan bertentangan secara diametral satu sama lain.
Pembentuk KUHP 2023 kemudian memasukkan beberapa jenis tindak pidana khusus seperti terorisme, pencucian uang dan korupsi ke dalam KUHP 2023 dengan ancaman pidana yang berbeda dengan ancaman pidana yang terdapat pada UU pidana khususnya; merupakan masalah tersendiri yang memerlukan peraturan pelaksanaannya.
Sejak awal perancangan KUHP 2023 memang ditujukan untuk melakukan rekofidikasi hukum pidana nasional. Dengan demikian tidak ada lagi peraturan perundangan kekhususan lagi akan tetapi pandangan msyarakat internasional terhadap seperti terorisme dan pencucian uang tidak beranjak dari pandangan sejak awal dibentuknya konvensi untuk tujuan pemberantasan kejahatan terorganisasi yang memiliki karakter penjeraan sejak awalnya.
Berdasarkan perkembangan terkini mengenai organisasi kejahatan diperlukan evaluasi dan kajian secara sungguh-sungguh pemerintah bersama akademisi hukum. Ini agar filosofi KUHP 2023 sebagai induk kodifikasi hukum pidana nasional yang ditenggarai baik menurut sistem hukum pidana Indonesia, justru dipandang tidak kondusif bagi pemberantasan kejahatan terorganisasi baik yang bersifat transnasional maupun internasional.
Pembentuk KUHP 2023 kemudian memasukkan beberapa jenis tindak pidana khusus seperti terorisme, pencucian uang dan korupsi ke dalam KUHP 2023 dengan ancaman pidana yang berbeda dengan ancaman pidana yang terdapat pada UU pidana khususnya; merupakan masalah tersendiri yang memerlukan peraturan pelaksanaannya.
Sejak awal perancangan KUHP 2023 memang ditujukan untuk melakukan rekofidikasi hukum pidana nasional. Dengan demikian tidak ada lagi peraturan perundangan kekhususan lagi akan tetapi pandangan msyarakat internasional terhadap seperti terorisme dan pencucian uang tidak beranjak dari pandangan sejak awal dibentuknya konvensi untuk tujuan pemberantasan kejahatan terorganisasi yang memiliki karakter penjeraan sejak awalnya.
Berdasarkan perkembangan terkini mengenai organisasi kejahatan diperlukan evaluasi dan kajian secara sungguh-sungguh pemerintah bersama akademisi hukum. Ini agar filosofi KUHP 2023 sebagai induk kodifikasi hukum pidana nasional yang ditenggarai baik menurut sistem hukum pidana Indonesia, justru dipandang tidak kondusif bagi pemberantasan kejahatan terorganisasi baik yang bersifat transnasional maupun internasional.
(poe)
Lihat Juga :