Arah Perubahan Politik Hukum Pidana KUHP 2023

Rabu, 02 Juli 2025 - 15:17 WIB
loading...
Arah Perubahan Politik...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

KITA sepatutnya apresiasi kerja keras akademisi hokum pidana dan Kementrian Hukum yang telah berhasil bersama Komisi III DPR menghasilkan sebuah karya spektakuler dan monumental mengenai arah politik hukum pidana nasional di masa yang akan datang. Apresiasi ini bukan tanpa dasar melainkan berasal dari kajian dan pendalaman atas filosofi, struktur dan kultur serta organisasi pidana dan pemidanaan yang berlaku di Indonesia masa kini dan mendatang.

Hasil kajian dan pendalaman penulis menunjukkan bahwa KUHP 2023 telah meninggalkan filosofi retributif dan memasuki filosofi restoratif. Di mana penghargaan akan harkat dan martabat manusia sekalipun seorang tersangka/terdakwa dan terpidana diakui sebagai sesama manusia yang masih memiliki nurani kemanusiaan. Dengan demikian perlakuan hukum pidana terhadapnya tidak boleh merendahkan harkat martabatnya sebagai manusia dan jenis pidana ditata sedemikian rupa sehingga hilang nyawa dan karakter perlakuan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi nya sebagai manusia.

Yang paling menonjol dari KUHP 2023 adalah upaya mengangkat kembali nilai budaya hukum adat masyarakat setempat untuk ikut menentukan kesalahan suatu perbuatan yang dilakukan anggota masyarakatnya. Sehingga tujuan menempatkan anggota masyarakat tersebut dapat melanjutkan hidupnya dengan aman dan damai tanpa rasa dendam masa lalu di antara pihak-pihak yang bertikai.

Di dalam KUHP 2023 tujuan pemidanaan untuk tidak merendahkan harkat martabat seseorang yang telah terbukti melakukan perbuatan pelanggaran hukum dan hak masyarakat adat telah diwujudkan dalam bentuk pidana pemaafan pelaku dan menumbuhkan rasa tobat pada dirinya; sesuai jenis pidana yang tidak ditemukan di dalam sistem hukum pidana di negara manapun; khas karakteristik Indonesia.

Pertanyaan apakah semua ketentuan KUHP 2023 ini dapat diwujudkan dalam praktik peradilan pidana? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung dari faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal adalah kesiapan praktisi termasuk advokat dan hakim melaksanakan tugasnya mewujudkan filosofi dan pemidanaan baru dan pembentukan KUHAP sebagai hukum pelaksanaan KUHP (hukum formil) yang sesuai dengan fiosofi baru dan pemahaman yang sama di antara praktisi hukum termasuk advokat atas filosofi dan tujuan pemidanaan dalam KUHP 2023. Faktor eksternal adalah reaksi masyarakat adat dan sekitarnya terhadap filosofi baru dimaksud yang seharusnya mendukung daripada mencaci maki karena saat ini karakter balas dendam masyarakat terhadap kejahatan dan pelakunya belum sirna sepenuhnya bak pemeo yang berlaku di masyarakat, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Kisah Hayam Wuruk Mencetuskan...
Kisah Hayam Wuruk Mencetuskan Kutara Manawa dengan Berpijak Kitab India
Rekomendasi
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Rapor Merah Lionel Messi...
Rapor Merah Lionel Messi saat Jadi Algojo Penalti
72 Tahun Menunggu, Xhaka:...
72 Tahun Menunggu, Xhaka: Saatnya Swiss Menulis Sejarah Baru
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved