Arah Perubahan Politik Hukum Pidana KUHP 2023
Rabu, 02 Juli 2025 - 15:17 WIB
loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
KITA sepatutnya apresiasi kerja keras akademisi hokum pidana dan Kementrian Hukum yang telah berhasil bersama Komisi III DPR menghasilkan sebuah karya spektakuler dan monumental mengenai arah politik hukum pidana nasional di masa yang akan datang. Apresiasi ini bukan tanpa dasar melainkan berasal dari kajian dan pendalaman atas filosofi, struktur dan kultur serta organisasi pidana dan pemidanaan yang berlaku di Indonesia masa kini dan mendatang.
Hasil kajian dan pendalaman penulis menunjukkan bahwa KUHP 2023 telah meninggalkan filosofi retributif dan memasuki filosofi restoratif. Di mana penghargaan akan harkat dan martabat manusia sekalipun seorang tersangka/terdakwa dan terpidana diakui sebagai sesama manusia yang masih memiliki nurani kemanusiaan. Dengan demikian perlakuan hukum pidana terhadapnya tidak boleh merendahkan harkat martabatnya sebagai manusia dan jenis pidana ditata sedemikian rupa sehingga hilang nyawa dan karakter perlakuan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi nya sebagai manusia.
Yang paling menonjol dari KUHP 2023 adalah upaya mengangkat kembali nilai budaya hukum adat masyarakat setempat untuk ikut menentukan kesalahan suatu perbuatan yang dilakukan anggota masyarakatnya. Sehingga tujuan menempatkan anggota masyarakat tersebut dapat melanjutkan hidupnya dengan aman dan damai tanpa rasa dendam masa lalu di antara pihak-pihak yang bertikai.
Di dalam KUHP 2023 tujuan pemidanaan untuk tidak merendahkan harkat martabat seseorang yang telah terbukti melakukan perbuatan pelanggaran hukum dan hak masyarakat adat telah diwujudkan dalam bentuk pidana pemaafan pelaku dan menumbuhkan rasa tobat pada dirinya; sesuai jenis pidana yang tidak ditemukan di dalam sistem hukum pidana di negara manapun; khas karakteristik Indonesia.
Pertanyaan apakah semua ketentuan KUHP 2023 ini dapat diwujudkan dalam praktik peradilan pidana? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung dari faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal adalah kesiapan praktisi termasuk advokat dan hakim melaksanakan tugasnya mewujudkan filosofi dan pemidanaan baru dan pembentukan KUHAP sebagai hukum pelaksanaan KUHP (hukum formil) yang sesuai dengan fiosofi baru dan pemahaman yang sama di antara praktisi hukum termasuk advokat atas filosofi dan tujuan pemidanaan dalam KUHP 2023. Faktor eksternal adalah reaksi masyarakat adat dan sekitarnya terhadap filosofi baru dimaksud yang seharusnya mendukung daripada mencaci maki karena saat ini karakter balas dendam masyarakat terhadap kejahatan dan pelakunya belum sirna sepenuhnya bak pemeo yang berlaku di masyarakat, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya.
Perjalanan panjang KUHP 2023 masih harus ditempuh paling tidak dalam lima tahun mendatang seharusnya sudah dapat diwujudkan dan dievaluasi bersama. Namun ada satu masalah yang luput menjadi perhatian pembentuk KUHP 2023 yaitu menghadapi organisasi kejahatan (organized crimes). Sekalipun telah dimiliki undang-undang pidana khusus untuk mencegah dan memberantasnya akan tetapi filosofi yang dianut jauh berbeda dengan filosofi KUHP 2023 bahkan dapat dikatakan bertentangan secara diametral satu sama lain.
Pembentuk KUHP 2023 kemudian memasukkan beberapa jenis tindak pidana khusus seperti terorisme, pencucian uang dan korupsi ke dalam KUHP 2023 dengan ancaman pidana yang berbeda dengan ancaman pidana yang terdapat pada UU pidana khususnya; merupakan masalah tersendiri yang memerlukan peraturan pelaksanaannya.
Sejak awal perancangan KUHP 2023 memang ditujukan untuk melakukan rekofidikasi hukum pidana nasional. Dengan demikian tidak ada lagi peraturan perundangan kekhususan lagi akan tetapi pandangan msyarakat internasional terhadap seperti terorisme dan pencucian uang tidak beranjak dari pandangan sejak awal dibentuknya konvensi untuk tujuan pemberantasan kejahatan terorganisasi yang memiliki karakter penjeraan sejak awalnya.
Berdasarkan perkembangan terkini mengenai organisasi kejahatan diperlukan evaluasi dan kajian secara sungguh-sungguh pemerintah bersama akademisi hukum. Ini agar filosofi KUHP 2023 sebagai induk kodifikasi hukum pidana nasional yang ditenggarai baik menurut sistem hukum pidana Indonesia, justru dipandang tidak kondusif bagi pemberantasan kejahatan terorganisasi baik yang bersifat transnasional maupun internasional.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
KITA sepatutnya apresiasi kerja keras akademisi hokum pidana dan Kementrian Hukum yang telah berhasil bersama Komisi III DPR menghasilkan sebuah karya spektakuler dan monumental mengenai arah politik hukum pidana nasional di masa yang akan datang. Apresiasi ini bukan tanpa dasar melainkan berasal dari kajian dan pendalaman atas filosofi, struktur dan kultur serta organisasi pidana dan pemidanaan yang berlaku di Indonesia masa kini dan mendatang.
Hasil kajian dan pendalaman penulis menunjukkan bahwa KUHP 2023 telah meninggalkan filosofi retributif dan memasuki filosofi restoratif. Di mana penghargaan akan harkat dan martabat manusia sekalipun seorang tersangka/terdakwa dan terpidana diakui sebagai sesama manusia yang masih memiliki nurani kemanusiaan. Dengan demikian perlakuan hukum pidana terhadapnya tidak boleh merendahkan harkat martabatnya sebagai manusia dan jenis pidana ditata sedemikian rupa sehingga hilang nyawa dan karakter perlakuan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi nya sebagai manusia.
Yang paling menonjol dari KUHP 2023 adalah upaya mengangkat kembali nilai budaya hukum adat masyarakat setempat untuk ikut menentukan kesalahan suatu perbuatan yang dilakukan anggota masyarakatnya. Sehingga tujuan menempatkan anggota masyarakat tersebut dapat melanjutkan hidupnya dengan aman dan damai tanpa rasa dendam masa lalu di antara pihak-pihak yang bertikai.
Di dalam KUHP 2023 tujuan pemidanaan untuk tidak merendahkan harkat martabat seseorang yang telah terbukti melakukan perbuatan pelanggaran hukum dan hak masyarakat adat telah diwujudkan dalam bentuk pidana pemaafan pelaku dan menumbuhkan rasa tobat pada dirinya; sesuai jenis pidana yang tidak ditemukan di dalam sistem hukum pidana di negara manapun; khas karakteristik Indonesia.
Pertanyaan apakah semua ketentuan KUHP 2023 ini dapat diwujudkan dalam praktik peradilan pidana? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung dari faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal adalah kesiapan praktisi termasuk advokat dan hakim melaksanakan tugasnya mewujudkan filosofi dan pemidanaan baru dan pembentukan KUHAP sebagai hukum pelaksanaan KUHP (hukum formil) yang sesuai dengan fiosofi baru dan pemahaman yang sama di antara praktisi hukum termasuk advokat atas filosofi dan tujuan pemidanaan dalam KUHP 2023. Faktor eksternal adalah reaksi masyarakat adat dan sekitarnya terhadap filosofi baru dimaksud yang seharusnya mendukung daripada mencaci maki karena saat ini karakter balas dendam masyarakat terhadap kejahatan dan pelakunya belum sirna sepenuhnya bak pemeo yang berlaku di masyarakat, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya.
Perjalanan panjang KUHP 2023 masih harus ditempuh paling tidak dalam lima tahun mendatang seharusnya sudah dapat diwujudkan dan dievaluasi bersama. Namun ada satu masalah yang luput menjadi perhatian pembentuk KUHP 2023 yaitu menghadapi organisasi kejahatan (organized crimes). Sekalipun telah dimiliki undang-undang pidana khusus untuk mencegah dan memberantasnya akan tetapi filosofi yang dianut jauh berbeda dengan filosofi KUHP 2023 bahkan dapat dikatakan bertentangan secara diametral satu sama lain.
Pembentuk KUHP 2023 kemudian memasukkan beberapa jenis tindak pidana khusus seperti terorisme, pencucian uang dan korupsi ke dalam KUHP 2023 dengan ancaman pidana yang berbeda dengan ancaman pidana yang terdapat pada UU pidana khususnya; merupakan masalah tersendiri yang memerlukan peraturan pelaksanaannya.
Sejak awal perancangan KUHP 2023 memang ditujukan untuk melakukan rekofidikasi hukum pidana nasional. Dengan demikian tidak ada lagi peraturan perundangan kekhususan lagi akan tetapi pandangan msyarakat internasional terhadap seperti terorisme dan pencucian uang tidak beranjak dari pandangan sejak awal dibentuknya konvensi untuk tujuan pemberantasan kejahatan terorganisasi yang memiliki karakter penjeraan sejak awalnya.
Berdasarkan perkembangan terkini mengenai organisasi kejahatan diperlukan evaluasi dan kajian secara sungguh-sungguh pemerintah bersama akademisi hukum. Ini agar filosofi KUHP 2023 sebagai induk kodifikasi hukum pidana nasional yang ditenggarai baik menurut sistem hukum pidana Indonesia, justru dipandang tidak kondusif bagi pemberantasan kejahatan terorganisasi baik yang bersifat transnasional maupun internasional.
(poe)
Lihat Juga :