Peradi Apresiasi Putusan MK: Magang Calon Advokat Tetap Harus di Kantor Hukum
Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Putusan MK tersebut berdasarkan permohonan atas pengujian frasa “kantor advokat” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat (UU Advokat) yang yang dinilai melanggar HAM yang dijamin Pasal 28C ayat (2) dan 28l ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Adapun UPA gelombang pertama Peradi pada tahun 2025 ini, diikuti oleh 3.992 orang ?calon advokat secara serentak di 39 kota di Indonesia.
“Jika kita bandingkan dengan ujian kita terakhir di bulan Desember 2024, kenaikannya 1.000 orang lebih. Dulu itu pesertanya 2.900-an, sekarang 3.992,” katanya.
Menurut Dwi, kenaikan signifikan ini merupakan indikator kredibilitas Peradi. Ini menujukkan bahwa masyarakat, khususnya yang ingin berprofesi sebagai advokat sangat percaya Perdi.
Peradi sangat menjaga mutu advokat. Salah satunya, lanjut Dwi, menerapkan prosedur yang ketat sesuai SOP dalam setiap UPA. Pelaksanaan UPA dilakukan oleh pihak ketiga yang sangat profesional.
Selain itu, pelaksanaan UPA juga dikontrol secara ketat demi melahirkan calon-calon advokat profesional, andal, kerkulitas, berintegritas, dan menaati serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.
“Kontrol [ketat] terhadap segalanya agar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya tidak baik atau kurang baik dalam satu proses ujian,” pungkasnya.
Adapun UPA gelombang pertama Peradi pada tahun 2025 ini, diikuti oleh 3.992 orang ?calon advokat secara serentak di 39 kota di Indonesia.
“Jika kita bandingkan dengan ujian kita terakhir di bulan Desember 2024, kenaikannya 1.000 orang lebih. Dulu itu pesertanya 2.900-an, sekarang 3.992,” katanya.
Menurut Dwi, kenaikan signifikan ini merupakan indikator kredibilitas Peradi. Ini menujukkan bahwa masyarakat, khususnya yang ingin berprofesi sebagai advokat sangat percaya Perdi.
Peradi sangat menjaga mutu advokat. Salah satunya, lanjut Dwi, menerapkan prosedur yang ketat sesuai SOP dalam setiap UPA. Pelaksanaan UPA dilakukan oleh pihak ketiga yang sangat profesional.
Selain itu, pelaksanaan UPA juga dikontrol secara ketat demi melahirkan calon-calon advokat profesional, andal, kerkulitas, berintegritas, dan menaati serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.
“Kontrol [ketat] terhadap segalanya agar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya tidak baik atau kurang baik dalam satu proses ujian,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :