Peradi Apresiasi Putusan MK: Magang Calon Advokat Tetap Harus di Kantor Hukum

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB
loading...
Peradi Apresiasi Putusan...
Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus di kantor hukum (advokat). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus di kantor hukum (advokat). MK tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus dilakukan di kantor hukum yang telah memenuhi ketentuan atau persyaratan.

“Makamah Konstitusi telah memberikan putusan yang baik dan tepat,” ujar Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono usai meninjau pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, dikutip Senin (30/6/2025).

Baca juga: Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas

Dwi, demikian advokat senior ini sering disapa mengatakan, Peradi mendukung penuh putusan MK Nomor 62/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, (26/6/2025).

“Sepenuhnya kami mendukung keputusan Makamah Konstitusi yang telah menolak (permohonan) itu,” katanya.



Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa magang calon advokat harus dilakukan di kantor hukum yang telah memenuhi ketentuan atau persyaratan.

Dia menegaskan karena dengan cara itulah kontrol untuk menjaga kualitas calon advokat jauh akan lebih mudah dan lebih baik ketimbang magang bisa di luar kantor advokat, misalnya di bidang hukum suatu perusahaan.

Baca juga: Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved