Peradi Apresiasi Putusan MK: Magang Calon Advokat Tetap Harus di Kantor Hukum

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB
loading...
Peradi Apresiasi Putusan...
Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus di kantor hukum (advokat). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus di kantor hukum (advokat). MK tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus dilakukan di kantor hukum yang telah memenuhi ketentuan atau persyaratan.

“Makamah Konstitusi telah memberikan putusan yang baik dan tepat,” ujar Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono usai meninjau pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, dikutip Senin (30/6/2025).

Baca juga: Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas

Dwi, demikian advokat senior ini sering disapa mengatakan, Peradi mendukung penuh putusan MK Nomor 62/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, (26/6/2025).

“Sepenuhnya kami mendukung keputusan Makamah Konstitusi yang telah menolak (permohonan) itu,” katanya.



Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa magang calon advokat harus dilakukan di kantor hukum yang telah memenuhi ketentuan atau persyaratan.

Dia menegaskan karena dengan cara itulah kontrol untuk menjaga kualitas calon advokat jauh akan lebih mudah dan lebih baik ketimbang magang bisa di luar kantor advokat, misalnya di bidang hukum suatu perusahaan.

Baca juga: Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan

Pasalnya, lanjut Dwi, misalnya kalau seseorang yang telah bekerja di PT X selama 2 tahun sebagai legal, terus itu dianggap sebagai magang akan menyulitkan kontrol Peradi.

“Kita tidak bisa tahu persis proses magangnya seperti apa yang telah mereka terima selama magang di tempat itu,” jelasnya.

Menurutnya, magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Disebutkan di sana minimal 2 tahun berturut-turut. Kenapa itu sampai masuk ke dalam undang-undang, artinya level kepentingannya sangat tinggi,” tandasnya.

Calon advokat harus magang karena akan mewakili masyarakat pencari keadilan serta jangan sampai melakukan malpraktik berupa kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya.

Peradi menetapkan bahwa setiap calon advokat harus magang di advokat-advokat yang terdaftar di database Peradi dan sudah mempunyai pengalaman berpraktik minimal 8 tahun.

“Sehingga ketika ada yang magang, mereka [advokat pembimbing] tidak keliru pada saat melakukan aktivitas yang bersifat praktik,” terangnya.

Dia menyebut, ketentuan advokat yang menjadi mentor minimal sudah 8 tahun berpraktik ini merupakan pertimbangan matang. Kalau misalnya harus advokat yang sudah 15 tahun praktik, ini akan menghambat calon advokat.

“Itu khawatir kesulitan di daerah enggak mencukupi sumber dayanya. Jadi kita hitung-hitung kalau 8 tahun, ya paling pernah kalah, pernah juga menang, dan pernah juga praktik secara cukup waktunya,” jelas dia.

Putusan MK tersebut berdasarkan permohonan atas pengujian frasa “kantor advokat” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat (UU Advokat) yang yang dinilai melanggar HAM yang dijamin Pasal 28C ayat (2) dan 28l ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Adapun UPA gelombang pertama Peradi pada tahun 2025 ini, diikuti oleh 3.992 orang ?calon advokat secara serentak di 39 kota di Indonesia.

“Jika kita bandingkan dengan ujian kita terakhir di bulan Desember 2024, kenaikannya 1.000 orang lebih. Dulu itu pesertanya 2.900-an, sekarang 3.992,” katanya.

Menurut Dwi, kenaikan signifikan ini merupakan indikator kredibilitas Peradi. Ini menujukkan bahwa masyarakat, khususnya yang ingin berprofesi sebagai advokat sangat percaya Perdi.

Peradi sangat menjaga mutu advokat. Salah satunya, lanjut Dwi, menerapkan prosedur yang ketat sesuai SOP dalam setiap UPA. Pelaksanaan UPA dilakukan oleh pihak ketiga yang sangat profesional.

Selain itu, pelaksanaan UPA juga dikontrol secara ketat demi melahirkan calon-calon advokat profesional, andal, kerkulitas, berintegritas, dan menaati serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.

“Kontrol [ketat] terhadap segalanya agar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya tidak baik atau kurang baik dalam satu proses ujian,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved