Peradi Apresiasi Putusan MK: Magang Calon Advokat Tetap Harus di Kantor Hukum

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB
loading...
A A A
Pasalnya, lanjut Dwi, misalnya kalau seseorang yang telah bekerja di PT X selama 2 tahun sebagai legal, terus itu dianggap sebagai magang akan menyulitkan kontrol Peradi.

“Kita tidak bisa tahu persis proses magangnya seperti apa yang telah mereka terima selama magang di tempat itu,” jelasnya.

Menurutnya, magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Disebutkan di sana minimal 2 tahun berturut-turut. Kenapa itu sampai masuk ke dalam undang-undang, artinya level kepentingannya sangat tinggi,” tandasnya.

Calon advokat harus magang karena akan mewakili masyarakat pencari keadilan serta jangan sampai melakukan malpraktik berupa kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya.

Peradi menetapkan bahwa setiap calon advokat harus magang di advokat-advokat yang terdaftar di database Peradi dan sudah mempunyai pengalaman berpraktik minimal 8 tahun.

“Sehingga ketika ada yang magang, mereka [advokat pembimbing] tidak keliru pada saat melakukan aktivitas yang bersifat praktik,” terangnya.

Dia menyebut, ketentuan advokat yang menjadi mentor minimal sudah 8 tahun berpraktik ini merupakan pertimbangan matang. Kalau misalnya harus advokat yang sudah 15 tahun praktik, ini akan menghambat calon advokat.

“Itu khawatir kesulitan di daerah enggak mencukupi sumber dayanya. Jadi kita hitung-hitung kalau 8 tahun, ya paling pernah kalah, pernah juga menang, dan pernah juga praktik secara cukup waktunya,” jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Berita Terkini
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved