Peradi Apresiasi Putusan MK: Magang Calon Advokat Tetap Harus di Kantor Hukum

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB
loading...
A A A
Pasalnya, lanjut Dwi, misalnya kalau seseorang yang telah bekerja di PT X selama 2 tahun sebagai legal, terus itu dianggap sebagai magang akan menyulitkan kontrol Peradi.

“Kita tidak bisa tahu persis proses magangnya seperti apa yang telah mereka terima selama magang di tempat itu,” jelasnya.

Menurutnya, magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Disebutkan di sana minimal 2 tahun berturut-turut. Kenapa itu sampai masuk ke dalam undang-undang, artinya level kepentingannya sangat tinggi,” tandasnya.

Calon advokat harus magang karena akan mewakili masyarakat pencari keadilan serta jangan sampai melakukan malpraktik berupa kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya.

Peradi menetapkan bahwa setiap calon advokat harus magang di advokat-advokat yang terdaftar di database Peradi dan sudah mempunyai pengalaman berpraktik minimal 8 tahun.

“Sehingga ketika ada yang magang, mereka [advokat pembimbing] tidak keliru pada saat melakukan aktivitas yang bersifat praktik,” terangnya.

Dia menyebut, ketentuan advokat yang menjadi mentor minimal sudah 8 tahun berpraktik ini merupakan pertimbangan matang. Kalau misalnya harus advokat yang sudah 15 tahun praktik, ini akan menghambat calon advokat.

“Itu khawatir kesulitan di daerah enggak mencukupi sumber dayanya. Jadi kita hitung-hitung kalau 8 tahun, ya paling pernah kalah, pernah juga menang, dan pernah juga praktik secara cukup waktunya,” jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Rekomendasi
Viral! Lagu MBG Mas...
Viral! Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' Muncul di Film Cek Khodam, Ternyata Ini Ceritanya
AS Diam-diam Tarik 10...
AS Diam-diam Tarik 10 Jet Tempur Siluman F-22 Raptor, Mundur dari Perang Iran
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Berlangsung Menarik, Peserta Unjuk Kualitas
Berita Terkini
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved