Peradi Apresiasi Putusan MK: Magang Calon Advokat Tetap Harus di Kantor Hukum
Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Pasalnya, lanjut Dwi, misalnya kalau seseorang yang telah bekerja di PT X selama 2 tahun sebagai legal, terus itu dianggap sebagai magang akan menyulitkan kontrol Peradi.
“Kita tidak bisa tahu persis proses magangnya seperti apa yang telah mereka terima selama magang di tempat itu,” jelasnya.
Menurutnya, magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Disebutkan di sana minimal 2 tahun berturut-turut. Kenapa itu sampai masuk ke dalam undang-undang, artinya level kepentingannya sangat tinggi,” tandasnya.
Calon advokat harus magang karena akan mewakili masyarakat pencari keadilan serta jangan sampai melakukan malpraktik berupa kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya.
Peradi menetapkan bahwa setiap calon advokat harus magang di advokat-advokat yang terdaftar di database Peradi dan sudah mempunyai pengalaman berpraktik minimal 8 tahun.
“Sehingga ketika ada yang magang, mereka [advokat pembimbing] tidak keliru pada saat melakukan aktivitas yang bersifat praktik,” terangnya.
Dia menyebut, ketentuan advokat yang menjadi mentor minimal sudah 8 tahun berpraktik ini merupakan pertimbangan matang. Kalau misalnya harus advokat yang sudah 15 tahun praktik, ini akan menghambat calon advokat.
“Itu khawatir kesulitan di daerah enggak mencukupi sumber dayanya. Jadi kita hitung-hitung kalau 8 tahun, ya paling pernah kalah, pernah juga menang, dan pernah juga praktik secara cukup waktunya,” jelas dia.
“Kita tidak bisa tahu persis proses magangnya seperti apa yang telah mereka terima selama magang di tempat itu,” jelasnya.
Menurutnya, magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Disebutkan di sana minimal 2 tahun berturut-turut. Kenapa itu sampai masuk ke dalam undang-undang, artinya level kepentingannya sangat tinggi,” tandasnya.
Calon advokat harus magang karena akan mewakili masyarakat pencari keadilan serta jangan sampai melakukan malpraktik berupa kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya.
Peradi menetapkan bahwa setiap calon advokat harus magang di advokat-advokat yang terdaftar di database Peradi dan sudah mempunyai pengalaman berpraktik minimal 8 tahun.
“Sehingga ketika ada yang magang, mereka [advokat pembimbing] tidak keliru pada saat melakukan aktivitas yang bersifat praktik,” terangnya.
Dia menyebut, ketentuan advokat yang menjadi mentor minimal sudah 8 tahun berpraktik ini merupakan pertimbangan matang. Kalau misalnya harus advokat yang sudah 15 tahun praktik, ini akan menghambat calon advokat.
“Itu khawatir kesulitan di daerah enggak mencukupi sumber dayanya. Jadi kita hitung-hitung kalau 8 tahun, ya paling pernah kalah, pernah juga menang, dan pernah juga praktik secara cukup waktunya,” jelas dia.
Lihat Juga :