Banyak Kasus Positif, DPR Batasi Kegiatan dan Rilis Peraturan Pencegahan Baru

Rabu, 09 September 2020 - 10:03 WIB
loading...
Banyak Kasus Positif, DPR Batasi Kegiatan dan Rilis Peraturan Pencegahan Baru
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR memutuskan untuk melakukan pembatasan dan juga membuat peraturan baru terkait pencegahan COVID-19. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Kompleks Parlemen Senayan Jakarta yang mana merupakan tempat anggota maupun staf dari MPR, DPR dan DPD berkantor banyak ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sejak beberapa bulan terakhir. Baik dari kalangan tenaga ahli (TA), staf, ASN, petugas kebersihan hingga anggota DPR sendiri.

Meskipun sempat melonggarkan kegiatan rapat yang kini mulai nampak lebih banyak anggota, staf dan TA yang hadir rapat secara fisik, DPR memutuskan untuk melakukan pembatasan dan juga membuat peraturan baru terkait pencegahan COVID-19. (Baca juga: Gubernur Berharap Tidak Ada Klaster Baru COVID-19 di Pilkada 2020)

“Yang pertama mulai kemarin, kita akan melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan di mana setiap komisi yang rapat dengan mitra soal RKA (rencana kerja dan anggaran) K/L (kementerian/lembaga) dan lain-lain itu akan dibatasi baik jumlah peserta rapat, mitra kementerian maupun anggota DPR,” ujar Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, Dasco melanjutkan, DPR juga akan membuat protokol COVID-19 yang lebih ketat lagi sehingga TA pun akan mulai dipekerjakan dari rumah masing-masing atau work from home (WFH) guna menghindari bertambahnya kasus positif.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, peraturan terkait pencegahan COVID-19 di lingkungan DPR juga akan dibuat dan dirilis pada Jumat (11/9) mendatang. (Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Rumah Sakit di Ambang Kolaps)

“Untuk selanjutnya selain protokol COVID-19 tindakan pencegahan lain akan kita keluarkan peraturan resminya hari Jumat,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR itu.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2662 seconds (0.1#10.140)