Patuh Protokol COVID-19, Kemendagri Beri Apresiasi Empat Cakada

Rabu, 09 September 2020 - 09:05 WIB
loading...
Patuh Protokol COVID-19,...
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan keempatnya mematuhi protokol kesehataan, baik saat deklarasi maupun pendaftaran di Kantor KPU setempat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Proses pendaftaran calon kepala daerah ( cakada ) pada 4-6 September lalu diwarnai banyaknya ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19 . Ini tentu mengkhawatirkan karena ancaman virus Sars Cov-II belum hilang di Indonesia.

Namun, ada empat cakada yang masih disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Mereka adalah Nelson Pomalingo (Gorontalo), Putri Indriani (Luwu Utara), I Gusti Ngurah Jaya Negara (Denpasar), dan Abdullah Tahir (Ternate). (Baca juga: Digelar di Tengah Pandemi, Deteksi Dini Potensi Konflik Pilkada)

Nelson dan Putri akan maju kembali sebagai bupati. I Gusti Ngurah Jaya merupakan wakil wali kota yang akan maju menjadi wali kota. Sementara itu, Abdullah tetap maju sebagai wakil wali kota.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri), Akmal Malik mengatakan keempatnya mematuhi protokol kesehataan, baik saat deklarasi maupun pendaftaran di Kantor KPU setempat. Mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.

Kemendagri mengapresiasi sikap keempat cakada itu.”Membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus mata rantai penularan wabah COVID-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat teguran tertulis bagi cakada yang melanggar aturan. Berdasarkan data Kemendagri, ada 69 cakada yang menerima teguran tersebut. Rinciannya, 1 calon gubernur, 35 bupati, 4 wali kota, 25 wakil bupati, dan 4 wakil wali kota.

“Apresiasi dan teguran ini diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan pilkada. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,” terangnya. (Baca juga: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Dianggap Hanya Panggung Monolog)

Kemendagri akan terus memantau perkembangan di lapangan. “Tidak menutup kemungkinan, apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke kemendagri,” pungkas Akmal.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)