Fahri Bachmid Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Jadi Opsional
Jum'at, 27 Juni 2025 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Artinya, kata Fahri, dengan konstruksi waktu serta periode yang telah ditentukan, maka ada konsekuensi yuridis dengan diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada 2029, dapat diperpanjang dua tahun menjadi 2031.
“Kelihatannya perumusan kebijakan perpanjangan untuk anggota DPRD merupakan sebuah legal policy yang related serta reliable, sedangkan untuk kepala daerah,” kata dia.
Dirinya berpendapat bahwa pembentuk UU dapat saja menentukan lain dalam rumusan legal policy yaitu boleh dengan instrumen Penjabat Kepala daerah (Pj) atau boleh juga dengan melakukan perpanjangan. “Sebab penentuan model mana yang tepat secara konstitusional, itu merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka, red) yang tentunya menjadi domain serta kewenangan pembentuk UU dalam merumuskan constitutional engineering,” pungkas Fahri Bachmid.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
“Kelihatannya perumusan kebijakan perpanjangan untuk anggota DPRD merupakan sebuah legal policy yang related serta reliable, sedangkan untuk kepala daerah,” kata dia.
Dirinya berpendapat bahwa pembentuk UU dapat saja menentukan lain dalam rumusan legal policy yaitu boleh dengan instrumen Penjabat Kepala daerah (Pj) atau boleh juga dengan melakukan perpanjangan. “Sebab penentuan model mana yang tepat secara konstitusional, itu merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka, red) yang tentunya menjadi domain serta kewenangan pembentuk UU dalam merumuskan constitutional engineering,” pungkas Fahri Bachmid.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(rca)
Lihat Juga :