Fahri Bachmid Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Jadi Opsional
Jum'at, 27 Juni 2025 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara prinsip MK telah menentukan semacam constitutional guide (panduan konstitusional, red) atas keenam varian pilihan model keserentakan pemilu tersebut.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
“Dengan demikian, sedianya penentuan pilihan model atas sifat keserentakan pemilihan umum itu menjadi domain pembentuk undang-undang, akan tetapi sampai dengan saat ini belum terjadi perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu untuk mengakomodir kaidah konstitusional itu,” kata Fahri.
Melalui putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, Fahri menilai MK menetapkan opsi varian yang sebelumnya telah diputus, yaitu mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu lokal).
“Sehingga sebenarnya persoalan konstitusionalitas keserentakan pemilu beserta model dan variannya telah menjadi academic discourse (wacana akademis, red) sejak 2013 sampai 2019, dan pemerintah bersama DPR telah bergerak ke arah perubahan UU pemilu itu sendiri,” imbuhnya.
Fahri Bachmid menilai bahwa salah satu implikasi konstitusional serta teknis atas putusan MK ini yang harus dicermati oleh pembentuk UU adalah bangunan desain rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD termasuk masa jabatan kepala daerah sesuai kaidah formulation of the norm transisional.
“Pengaturan rezim atau pelembagaan pranata transisi/peralihan ihwal jabatan kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan serentak pada tanggal 27 November 2024, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemilihan umum pada 14 Februari 2024,” jelasnya.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
“Dengan demikian, sedianya penentuan pilihan model atas sifat keserentakan pemilihan umum itu menjadi domain pembentuk undang-undang, akan tetapi sampai dengan saat ini belum terjadi perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu untuk mengakomodir kaidah konstitusional itu,” kata Fahri.
Melalui putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, Fahri menilai MK menetapkan opsi varian yang sebelumnya telah diputus, yaitu mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu lokal).
“Sehingga sebenarnya persoalan konstitusionalitas keserentakan pemilu beserta model dan variannya telah menjadi academic discourse (wacana akademis, red) sejak 2013 sampai 2019, dan pemerintah bersama DPR telah bergerak ke arah perubahan UU pemilu itu sendiri,” imbuhnya.
Fahri Bachmid menilai bahwa salah satu implikasi konstitusional serta teknis atas putusan MK ini yang harus dicermati oleh pembentuk UU adalah bangunan desain rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD termasuk masa jabatan kepala daerah sesuai kaidah formulation of the norm transisional.
“Pengaturan rezim atau pelembagaan pranata transisi/peralihan ihwal jabatan kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan serentak pada tanggal 27 November 2024, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemilihan umum pada 14 Februari 2024,” jelasnya.
Lihat Juga :