Fahri Bachmid Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Jadi Opsional

Jum'at, 27 Juni 2025 - 16:28 WIB
loading...
Fahri Bachmid Nilai...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Dia berpendapat bahwa pada hakikatnya isu konstitusional terkait dengan prinsip dasar serta model keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial adalah merupakan produk Putusan MK Nomor 55/PUU-XVll/2019.

Di dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVll/2019 itu telah mengakomodir Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang telah menetapkan sejumlah opsi varian keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945. “Pertama, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD,” kata Fahri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Kedua, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Ketiga, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Baca juga: Legislator PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks



Keempat, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Kelima, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Rekomendasi
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved