Fahri Bachmid Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Jadi Opsional
Jum'at, 27 Juni 2025 - 16:28 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Dia berpendapat bahwa pada hakikatnya isu konstitusional terkait dengan prinsip dasar serta model keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial adalah merupakan produk Putusan MK Nomor 55/PUU-XVll/2019.
Di dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVll/2019 itu telah mengakomodir Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang telah menetapkan sejumlah opsi varian keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945. “Pertama, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD,” kata Fahri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Kedua, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Ketiga, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Baca juga: Legislator PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks
Keempat, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Kelima, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara prinsip MK telah menentukan semacam constitutional guide (panduan konstitusional, red) atas keenam varian pilihan model keserentakan pemilu tersebut.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
“Dengan demikian, sedianya penentuan pilihan model atas sifat keserentakan pemilihan umum itu menjadi domain pembentuk undang-undang, akan tetapi sampai dengan saat ini belum terjadi perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu untuk mengakomodir kaidah konstitusional itu,” kata Fahri.
Melalui putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, Fahri menilai MK menetapkan opsi varian yang sebelumnya telah diputus, yaitu mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu lokal).
“Sehingga sebenarnya persoalan konstitusionalitas keserentakan pemilu beserta model dan variannya telah menjadi academic discourse (wacana akademis, red) sejak 2013 sampai 2019, dan pemerintah bersama DPR telah bergerak ke arah perubahan UU pemilu itu sendiri,” imbuhnya.
Fahri Bachmid menilai bahwa salah satu implikasi konstitusional serta teknis atas putusan MK ini yang harus dicermati oleh pembentuk UU adalah bangunan desain rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD termasuk masa jabatan kepala daerah sesuai kaidah formulation of the norm transisional.
“Pengaturan rezim atau pelembagaan pranata transisi/peralihan ihwal jabatan kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan serentak pada tanggal 27 November 2024, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemilihan umum pada 14 Februari 2024,” jelasnya.
Artinya, kata Fahri, dengan konstruksi waktu serta periode yang telah ditentukan, maka ada konsekuensi yuridis dengan diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada 2029, dapat diperpanjang dua tahun menjadi 2031.
“Kelihatannya perumusan kebijakan perpanjangan untuk anggota DPRD merupakan sebuah legal policy yang related serta reliable, sedangkan untuk kepala daerah,” kata dia.
Dirinya berpendapat bahwa pembentuk UU dapat saja menentukan lain dalam rumusan legal policy yaitu boleh dengan instrumen Penjabat Kepala daerah (Pj) atau boleh juga dengan melakukan perpanjangan. “Sebab penentuan model mana yang tepat secara konstitusional, itu merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka, red) yang tentunya menjadi domain serta kewenangan pembentuk UU dalam merumuskan constitutional engineering,” pungkas Fahri Bachmid.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Di dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVll/2019 itu telah mengakomodir Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang telah menetapkan sejumlah opsi varian keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945. “Pertama, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD,” kata Fahri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Kedua, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Ketiga, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Baca juga: Legislator PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks
Keempat, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Kelima, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara prinsip MK telah menentukan semacam constitutional guide (panduan konstitusional, red) atas keenam varian pilihan model keserentakan pemilu tersebut.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
“Dengan demikian, sedianya penentuan pilihan model atas sifat keserentakan pemilihan umum itu menjadi domain pembentuk undang-undang, akan tetapi sampai dengan saat ini belum terjadi perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu untuk mengakomodir kaidah konstitusional itu,” kata Fahri.
Melalui putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, Fahri menilai MK menetapkan opsi varian yang sebelumnya telah diputus, yaitu mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu lokal).
“Sehingga sebenarnya persoalan konstitusionalitas keserentakan pemilu beserta model dan variannya telah menjadi academic discourse (wacana akademis, red) sejak 2013 sampai 2019, dan pemerintah bersama DPR telah bergerak ke arah perubahan UU pemilu itu sendiri,” imbuhnya.
Fahri Bachmid menilai bahwa salah satu implikasi konstitusional serta teknis atas putusan MK ini yang harus dicermati oleh pembentuk UU adalah bangunan desain rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD termasuk masa jabatan kepala daerah sesuai kaidah formulation of the norm transisional.
“Pengaturan rezim atau pelembagaan pranata transisi/peralihan ihwal jabatan kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan serentak pada tanggal 27 November 2024, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemilihan umum pada 14 Februari 2024,” jelasnya.
Artinya, kata Fahri, dengan konstruksi waktu serta periode yang telah ditentukan, maka ada konsekuensi yuridis dengan diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada 2029, dapat diperpanjang dua tahun menjadi 2031.
“Kelihatannya perumusan kebijakan perpanjangan untuk anggota DPRD merupakan sebuah legal policy yang related serta reliable, sedangkan untuk kepala daerah,” kata dia.
Dirinya berpendapat bahwa pembentuk UU dapat saja menentukan lain dalam rumusan legal policy yaitu boleh dengan instrumen Penjabat Kepala daerah (Pj) atau boleh juga dengan melakukan perpanjangan. “Sebab penentuan model mana yang tepat secara konstitusional, itu merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka, red) yang tentunya menjadi domain serta kewenangan pembentuk UU dalam merumuskan constitutional engineering,” pungkas Fahri Bachmid.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(rca)
Lihat Juga :