Hasil Survei LSI, Mayoritas Responden Minta RUU KUHAP Muat Kesetaraan Penyidik
Kamis, 26 Juni 2025 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Hal lain yang turut menjadi sorotan dalam survei ini menyangkut upaya paksa. Sebanyak 61,4% responden setuju perlunya ada hakim pemeriksa pendahuluan. Hakim ini dapat mengadakan sidang pemeriksaan atau memutuskan permohonan perlu tidaknya dilakukan upaya paksa.
Sebanyak 44,6% juga menyatakan penyidik/aparat penegak hukum harus membawa orang yang ditangkap ke depan hakim untuk memeriksa sah/tidaknya penangkapan dan menentukan perlu/tidaknya orang tersebut ditahan. "Tujuannya guna menjamin proses tersebut tidak melanggar HAM," tandasnya.
Sementara itu, Dosen FH Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menambahkan bila penyidikan dijadikan kewenangan tunggal Polri, potensi terjadinya hambatan dalam penegakan hukum, khususnya di sektor-sektor terntu akan sangat besar. "Memang tadi orang ditempatkan tidak secara profesional pasti ada dong hambatan-hambatan atau ada kekeliruan sudut pandang. Kan repot untuk menjelaskan sesuatu yang bukan pada bidangnya, padahal ada orang yang sudah atau negara sudah rekrut untuk keahlian-keahlian tertentu, latar belakang pendidikan khusus tertentu," ungkapnya. Baca juga: Kapolri Tunjuk Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Azmi menambahkan, ibarat pisau, ketajaman pengetahuan atas keahlian tertentu dikemukankannya akan membuat penegak hukum lebih detail dalam menangani perkara. "Mereka tidak lelah lagi kan untuk ngasih tahu persepsi yang segala macam. Nah jadi diberikan yang hal tadi (pengetahuan sesuai kehlian), tentu akan berkaitan tentang kualitas penegakan hukum. Dan ujung-ujungnya adalah kepercayaan masyarakat bahwa ini adalah mekanisme yang adil," ujarnya.
Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum menurutnya akan terpengaruh bila seluruh penyidik harus di bawah koordinasi Polri. Sementara penyidik lain telah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
"Kesetaraan kan artinya ada keseimbangan dan tidak ada yang mendominasi karena sudah ada pada fungsi dan kedudukannya masing-masing dan ada undang-undangnya masing-masing," tuturnya.
Sebanyak 44,6% juga menyatakan penyidik/aparat penegak hukum harus membawa orang yang ditangkap ke depan hakim untuk memeriksa sah/tidaknya penangkapan dan menentukan perlu/tidaknya orang tersebut ditahan. "Tujuannya guna menjamin proses tersebut tidak melanggar HAM," tandasnya.
Sementara itu, Dosen FH Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menambahkan bila penyidikan dijadikan kewenangan tunggal Polri, potensi terjadinya hambatan dalam penegakan hukum, khususnya di sektor-sektor terntu akan sangat besar. "Memang tadi orang ditempatkan tidak secara profesional pasti ada dong hambatan-hambatan atau ada kekeliruan sudut pandang. Kan repot untuk menjelaskan sesuatu yang bukan pada bidangnya, padahal ada orang yang sudah atau negara sudah rekrut untuk keahlian-keahlian tertentu, latar belakang pendidikan khusus tertentu," ungkapnya. Baca juga: Kapolri Tunjuk Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Azmi menambahkan, ibarat pisau, ketajaman pengetahuan atas keahlian tertentu dikemukankannya akan membuat penegak hukum lebih detail dalam menangani perkara. "Mereka tidak lelah lagi kan untuk ngasih tahu persepsi yang segala macam. Nah jadi diberikan yang hal tadi (pengetahuan sesuai kehlian), tentu akan berkaitan tentang kualitas penegakan hukum. Dan ujung-ujungnya adalah kepercayaan masyarakat bahwa ini adalah mekanisme yang adil," ujarnya.
Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum menurutnya akan terpengaruh bila seluruh penyidik harus di bawah koordinasi Polri. Sementara penyidik lain telah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
"Kesetaraan kan artinya ada keseimbangan dan tidak ada yang mendominasi karena sudah ada pada fungsi dan kedudukannya masing-masing dan ada undang-undangnya masing-masing," tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :