Hasil Survei LSI, Mayoritas Responden Minta RUU KUHAP Muat Kesetaraan Penyidik

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:21 WIB
loading...
Hasil Survei LSI, Mayoritas...
Yoes C Kenawas menjelaskan hasil rilis survei elit LSI di Kafe Kana-kana, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Hasil survey menunjukkan kesetaraan penyidik harus menjadi bagian dalam RUU KUHAP. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Kesetaraan penyidik harus menjadi bagian dalam RUU KUHAP . Hal ini dikarenakan kualifikasi penyidik telah sebanding secara kualifikasi dan kompetensi. Dengan demikian, penyidik semestinya tidak boleh di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.

Penegasan tersebut muncul dari hasil survei elit yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada rentang waktu 20 Mei hingga 12 Juni 2025. Peneliti LSI, Yoes C Kenawas menyampaikan survei yang dilakukan melalui telepon ini melibatkan sebanyak 101 responden.

Mereka ini terdiri atas berbagai profesi menyangkut sektor hukum yaitu akademisi, perwakilan organisasi masyarakat sipil/civil society organization, praktisi hukum, media massa, dan aparat penegak hukum (MA, Polisi, Jaksa, dan PPNS), serta perwakilan organisasi profesi. Pemilihan responden dilakukan secara purposif, sehingga, hasil survei ini lebih mencerminkan penilaian responden, dan bukan populasi ahli atau praktisi hukum di Indonesia. Baca juga: Pemerintah Siapkan 6 Ribu DIM RUU KUHAP, Pembahasan Tunggu Undangan DPR

"Sebanyak 70,3% responden menyatakan kesetaraan penyidik perlu masuk RUU KUHAP," katanya saat rilis survei elit LSI di Kafe Kana-kana, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Sebanyak 26,8% responden menyatakan kesesuaian kompetensi sebagai alasan terbesar dari pentingnya kesetaraan penyidik. Alasan lain, agar ada check and balances sehingga Polri tidak berlaku sewenang-wenang dengan angka 8,5%.

Disusul agar terciptanya sistem peradilan yang ideal (8,5%), adanya situasi Polri tidak mampu melaksanakan penyidikan (7,0%), beberapa kasus diatur oleh UU secara khusus (5,6%), kedudukan penyidik Itu semuanya sama, tidak ada yang lebih tinggi atau rendah (5,6%), dan menghindari ego sektoral (5,6%).

”Alasan lain yang mencuat antara lain ketidaksetaraan penyidik akan menghambat proses penyidikan (4,2%), menjadi problematis jika tidak setara (4,2%), adanya beberapa situasi Polri tidak bisa menjadi supervisi (2,8%), agar lebih Profesional (2,8%), dan dalam UU kewenangan penyidik dapat dipertanggungjawabkan (2,8%)," ujarnya.

Dalam survei tersebut, mayoritas responden dengan angka 73,3%, menyatakan persetujuan bahwa penyelesaian perkara di luar sidang harus berkoordinasi dengan penuntut umum dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Dengan angka persetujuan 69,3%, survei menggambarkan perlu adanya pengaturan dalam KUHAP mengenai batas maksimal waktu penyelidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Hasil Survei, Kejagung...
Hasil Survei, Kejagung Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Anak Muda
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Gebrakan Pelindo Diapresiasi,...
Gebrakan Pelindo Diapresiasi, Hasil Survei: 85% Lebih Pelanggan Puas
Rekomendasi
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
Indonesian Padel League...
Indonesian Padel League 2026 Dimulai Agustus, Kompetisi Padel Masuk Era Profesional
Berita Terkini
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved