Hasil Survei LSI, Mayoritas Responden Minta RUU KUHAP Muat Kesetaraan Penyidik
Kamis, 26 Juni 2025 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Dengan nilai 66,7-68,4%, baik responden berlatar belakang akademisi, NGO maupun aparat penegak hukum sependapat dengan perlunya ada batas waktu penyelidikan. "Dari responden yang menyatakan setuju, lebih dari separuhnya (55.7%) merasa bahwa maksimal kurang dari 3 bulan waktu penyelidikan sebuah dugaan kasus tindak pidana dilakukan," ungkapnya.
Yoes menjelaskan mayoritas responden (54,5%) menilai belum adanya informasi mendapatkan keadilan ketika berurusan dengan aparat penegak hukum. Sementara yang menilai informasi tersebut telah tersedia sebanyak 44,46%. Selaras, 58,4% responden menyatakan tidak setuju ketika ditanya apakah mengetahui hak dan kewajiban mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.
Menurut 77,2% responden, informasi perkembangan setiap perkara kriminal tidak dapat dengan mudah diakses oleh publik. Untuk kepentingan transparansi, mayoritas responden yaitu 88,1% setuju RUU KUHAP memasukkan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia
dalam bentuk digital. Dengan itu informasi perkembangan perkara dapat diakses oleh masyarakat luas, selama informasi tersebut sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Terkait penegakan hukum, masyarakat tergambarkan masih memiliki kekhawatiran adanya biaya tambahan saat berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu dibuktikan dengan 68,3% responden menyatakan tidak setuju bahwa mereka tak perlu khawatir harus membayar biaya tambahan kepada aparat penegak hukum di luar biaya yang sudah ditetapkan. Hanya 29,7% yang menyatakan setuju tak ada kekhawatiran adanya "pungli" di luar biaya yang telah ditentukan.
Berbeda dengan hasil survei sebelumnya, lanjut Yoes, hampir seluruh responden mengaku telah mengetahui perihal RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah. Hanya 1% respon yang menjawab tak mengetahui.
Bahkan ketika ditanya apakah pernah membaca draft RUU KUHAP, sebanyak 89,1% menjawab pernah. Meski memiliki pengetahuan atas pembahasan RUU KUHAP, namun responden menilai hal itu bukan dikarenakan sosialisasi pemerintah dan DPR. "Sebanyak 70.3% responden justru menilai pemerintah dan DPR belum cukup melakukan sosialisasi perubahan KUHAP," jelasnya.
Dalam survei ini, setidaknya 99% responden menyetujui atas kewajiban penyidik memberitahukan kepada orang yang ditangkap tentang hak haknya dan bagaimana mengakses hak-hak tersebut. Dalam hal ini, keberadaan wadah/mekanisme untuk menyampaikan keberatan bagi orang yang dipanggil atau didatangi aparat penegak hukum tanpa status tersangka, saksi, atau korban turut menjadi sorotan dalam survei ini. Hasilnya, 78.2% menilai perlu ada wadah atau saluran keberatan tersebut.
Adapun mekanisme dianggap paling tepat untuk saluran menyampaikan keberatan yaitu melalui praperadilan dengan angka 15,2%. Sementara nilai masing-masing 10,1% untuk mekanisme melalui lembaga bantuan hukum dan harus adanya pengawas eksternal di setiap lembaga hukum milik negara, serta adanya wadah atau mekanisme sebagai tempat pengaduan. Saluran lain yang dikemukakan responden yaitu melalui pelaporan ke lp2sk ataupun propam dengan nilai 6,3%.
Yoes menjelaskan mayoritas responden (54,5%) menilai belum adanya informasi mendapatkan keadilan ketika berurusan dengan aparat penegak hukum. Sementara yang menilai informasi tersebut telah tersedia sebanyak 44,46%. Selaras, 58,4% responden menyatakan tidak setuju ketika ditanya apakah mengetahui hak dan kewajiban mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.
Menurut 77,2% responden, informasi perkembangan setiap perkara kriminal tidak dapat dengan mudah diakses oleh publik. Untuk kepentingan transparansi, mayoritas responden yaitu 88,1% setuju RUU KUHAP memasukkan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia
dalam bentuk digital. Dengan itu informasi perkembangan perkara dapat diakses oleh masyarakat luas, selama informasi tersebut sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Terkait penegakan hukum, masyarakat tergambarkan masih memiliki kekhawatiran adanya biaya tambahan saat berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu dibuktikan dengan 68,3% responden menyatakan tidak setuju bahwa mereka tak perlu khawatir harus membayar biaya tambahan kepada aparat penegak hukum di luar biaya yang sudah ditetapkan. Hanya 29,7% yang menyatakan setuju tak ada kekhawatiran adanya "pungli" di luar biaya yang telah ditentukan.
Berbeda dengan hasil survei sebelumnya, lanjut Yoes, hampir seluruh responden mengaku telah mengetahui perihal RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah. Hanya 1% respon yang menjawab tak mengetahui.
Bahkan ketika ditanya apakah pernah membaca draft RUU KUHAP, sebanyak 89,1% menjawab pernah. Meski memiliki pengetahuan atas pembahasan RUU KUHAP, namun responden menilai hal itu bukan dikarenakan sosialisasi pemerintah dan DPR. "Sebanyak 70.3% responden justru menilai pemerintah dan DPR belum cukup melakukan sosialisasi perubahan KUHAP," jelasnya.
Dalam survei ini, setidaknya 99% responden menyetujui atas kewajiban penyidik memberitahukan kepada orang yang ditangkap tentang hak haknya dan bagaimana mengakses hak-hak tersebut. Dalam hal ini, keberadaan wadah/mekanisme untuk menyampaikan keberatan bagi orang yang dipanggil atau didatangi aparat penegak hukum tanpa status tersangka, saksi, atau korban turut menjadi sorotan dalam survei ini. Hasilnya, 78.2% menilai perlu ada wadah atau saluran keberatan tersebut.
Adapun mekanisme dianggap paling tepat untuk saluran menyampaikan keberatan yaitu melalui praperadilan dengan angka 15,2%. Sementara nilai masing-masing 10,1% untuk mekanisme melalui lembaga bantuan hukum dan harus adanya pengawas eksternal di setiap lembaga hukum milik negara, serta adanya wadah atau mekanisme sebagai tempat pengaduan. Saluran lain yang dikemukakan responden yaitu melalui pelaporan ke lp2sk ataupun propam dengan nilai 6,3%.
Lihat Juga :