Hasil Survei LSI, Mayoritas Responden Minta RUU KUHAP Muat Kesetaraan Penyidik

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:21 WIB
loading...
Hasil Survei LSI, Mayoritas...
Yoes C Kenawas menjelaskan hasil rilis survei elit LSI di Kafe Kana-kana, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Hasil survey menunjukkan kesetaraan penyidik harus menjadi bagian dalam RUU KUHAP. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Kesetaraan penyidik harus menjadi bagian dalam RUU KUHAP . Hal ini dikarenakan kualifikasi penyidik telah sebanding secara kualifikasi dan kompetensi. Dengan demikian, penyidik semestinya tidak boleh di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.

Penegasan tersebut muncul dari hasil survei elit yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada rentang waktu 20 Mei hingga 12 Juni 2025. Peneliti LSI, Yoes C Kenawas menyampaikan survei yang dilakukan melalui telepon ini melibatkan sebanyak 101 responden.

Mereka ini terdiri atas berbagai profesi menyangkut sektor hukum yaitu akademisi, perwakilan organisasi masyarakat sipil/civil society organization, praktisi hukum, media massa, dan aparat penegak hukum (MA, Polisi, Jaksa, dan PPNS), serta perwakilan organisasi profesi. Pemilihan responden dilakukan secara purposif, sehingga, hasil survei ini lebih mencerminkan penilaian responden, dan bukan populasi ahli atau praktisi hukum di Indonesia. Baca juga: Pemerintah Siapkan 6 Ribu DIM RUU KUHAP, Pembahasan Tunggu Undangan DPR

"Sebanyak 70,3% responden menyatakan kesetaraan penyidik perlu masuk RUU KUHAP," katanya saat rilis survei elit LSI di Kafe Kana-kana, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Sebanyak 26,8% responden menyatakan kesesuaian kompetensi sebagai alasan terbesar dari pentingnya kesetaraan penyidik. Alasan lain, agar ada check and balances sehingga Polri tidak berlaku sewenang-wenang dengan angka 8,5%.

Disusul agar terciptanya sistem peradilan yang ideal (8,5%), adanya situasi Polri tidak mampu melaksanakan penyidikan (7,0%), beberapa kasus diatur oleh UU secara khusus (5,6%), kedudukan penyidik Itu semuanya sama, tidak ada yang lebih tinggi atau rendah (5,6%), dan menghindari ego sektoral (5,6%).

”Alasan lain yang mencuat antara lain ketidaksetaraan penyidik akan menghambat proses penyidikan (4,2%), menjadi problematis jika tidak setara (4,2%), adanya beberapa situasi Polri tidak bisa menjadi supervisi (2,8%), agar lebih Profesional (2,8%), dan dalam UU kewenangan penyidik dapat dipertanggungjawabkan (2,8%)," ujarnya.

Dalam survei tersebut, mayoritas responden dengan angka 73,3%, menyatakan persetujuan bahwa penyelesaian perkara di luar sidang harus berkoordinasi dengan penuntut umum dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Dengan angka persetujuan 69,3%, survei menggambarkan perlu adanya pengaturan dalam KUHAP mengenai batas maksimal waktu penyelidikan.

Dengan nilai 66,7-68,4%, baik responden berlatar belakang akademisi, NGO maupun aparat penegak hukum sependapat dengan perlunya ada batas waktu penyelidikan. "Dari responden yang menyatakan setuju, lebih dari separuhnya (55.7%) merasa bahwa maksimal kurang dari 3 bulan waktu penyelidikan sebuah dugaan kasus tindak pidana dilakukan," ungkapnya.

Yoes menjelaskan mayoritas responden (54,5%) menilai belum adanya informasi mendapatkan keadilan ketika berurusan dengan aparat penegak hukum. Sementara yang menilai informasi tersebut telah tersedia sebanyak 44,46%. Selaras, 58,4% responden menyatakan tidak setuju ketika ditanya apakah mengetahui hak dan kewajiban mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.

Menurut 77,2% responden, informasi perkembangan setiap perkara kriminal tidak dapat dengan mudah diakses oleh publik. Untuk kepentingan transparansi, mayoritas responden yaitu 88,1% setuju RUU KUHAP memasukkan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia
dalam bentuk digital. Dengan itu informasi perkembangan perkara dapat diakses oleh masyarakat luas, selama informasi tersebut sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Terkait penegakan hukum, masyarakat tergambarkan masih memiliki kekhawatiran adanya biaya tambahan saat berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu dibuktikan dengan 68,3% responden menyatakan tidak setuju bahwa mereka tak perlu khawatir harus membayar biaya tambahan kepada aparat penegak hukum di luar biaya yang sudah ditetapkan. Hanya 29,7% yang menyatakan setuju tak ada kekhawatiran adanya "pungli" di luar biaya yang telah ditentukan.

Berbeda dengan hasil survei sebelumnya, lanjut Yoes, hampir seluruh responden mengaku telah mengetahui perihal RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah. Hanya 1% respon yang menjawab tak mengetahui.

Bahkan ketika ditanya apakah pernah membaca draft RUU KUHAP, sebanyak 89,1% menjawab pernah. Meski memiliki pengetahuan atas pembahasan RUU KUHAP, namun responden menilai hal itu bukan dikarenakan sosialisasi pemerintah dan DPR. "Sebanyak 70.3% responden justru menilai pemerintah dan DPR belum cukup melakukan sosialisasi perubahan KUHAP," jelasnya.

Dalam survei ini, setidaknya 99% responden menyetujui atas kewajiban penyidik memberitahukan kepada orang yang ditangkap tentang hak haknya dan bagaimana mengakses hak-hak tersebut. Dalam hal ini, keberadaan wadah/mekanisme untuk menyampaikan keberatan bagi orang yang dipanggil atau didatangi aparat penegak hukum tanpa status tersangka, saksi, atau korban turut menjadi sorotan dalam survei ini. Hasilnya, 78.2% menilai perlu ada wadah atau saluran keberatan tersebut.

Adapun mekanisme dianggap paling tepat untuk saluran menyampaikan keberatan yaitu melalui praperadilan dengan angka 15,2%. Sementara nilai masing-masing 10,1% untuk mekanisme melalui lembaga bantuan hukum dan harus adanya pengawas eksternal di setiap lembaga hukum milik negara, serta adanya wadah atau mekanisme sebagai tempat pengaduan. Saluran lain yang dikemukakan responden yaitu melalui pelaporan ke lp2sk ataupun propam dengan nilai 6,3%.

Hal lain yang turut menjadi sorotan dalam survei ini menyangkut upaya paksa. Sebanyak 61,4% responden setuju perlunya ada hakim pemeriksa pendahuluan. Hakim ini dapat mengadakan sidang pemeriksaan atau memutuskan permohonan perlu tidaknya dilakukan upaya paksa.

Sebanyak 44,6% juga menyatakan penyidik/aparat penegak hukum harus membawa orang yang ditangkap ke depan hakim untuk memeriksa sah/tidaknya penangkapan dan menentukan perlu/tidaknya orang tersebut ditahan. "Tujuannya guna menjamin proses tersebut tidak melanggar HAM," tandasnya.

Sementara itu, Dosen FH Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menambahkan bila penyidikan dijadikan kewenangan tunggal Polri, potensi terjadinya hambatan dalam penegakan hukum, khususnya di sektor-sektor terntu akan sangat besar. "Memang tadi orang ditempatkan tidak secara profesional pasti ada dong hambatan-hambatan atau ada kekeliruan sudut pandang. Kan repot untuk menjelaskan sesuatu yang bukan pada bidangnya, padahal ada orang yang sudah atau negara sudah rekrut untuk keahlian-keahlian tertentu, latar belakang pendidikan khusus tertentu," ungkapnya. Baca juga: Kapolri Tunjuk Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Azmi menambahkan, ibarat pisau, ketajaman pengetahuan atas keahlian tertentu dikemukankannya akan membuat penegak hukum lebih detail dalam menangani perkara. "Mereka tidak lelah lagi kan untuk ngasih tahu persepsi yang segala macam. Nah jadi diberikan yang hal tadi (pengetahuan sesuai kehlian), tentu akan berkaitan tentang kualitas penegakan hukum. Dan ujung-ujungnya adalah kepercayaan masyarakat bahwa ini adalah mekanisme yang adil," ujarnya.

Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum menurutnya akan terpengaruh bila seluruh penyidik harus di bawah koordinasi Polri. Sementara penyidik lain telah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.

"Kesetaraan kan artinya ada keseimbangan dan tidak ada yang mendominasi karena sudah ada pada fungsi dan kedudukannya masing-masing dan ada undang-undangnya masing-masing," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Hasil Survei, Kejagung...
Hasil Survei, Kejagung Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Anak Muda
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Survei Membuktikan 70,77%...
Survei Membuktikan 70,77% Publik Puas dengan Kepemimpinan Prabowo
Mayoritas Publik Tolak...
Mayoritas Publik Tolak Wacana Pelengseran, Stabilitas Jadi Pertimbangan Utama
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Gebrakan Pelindo Diapresiasi,...
Gebrakan Pelindo Diapresiasi, Hasil Survei: 85% Lebih Pelanggan Puas
Rekomendasi
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Berita Terkini
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved