Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Selasa, 24 Juni 2025 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Bima, Mendagri saat ini hanya mewacanakan kajian ulang terhadap UU Ormas, terutama terkait transparansi pendanaan dan fungsi Ormas di lapangan.
Menanggapi isu pendanaan asing terhadap Ormas, Bima Arya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga sudah diatur dengan tegas dalam UU.
“Kalau ketahuan didanai asing, ya dibubarkan. Sudah ada semua (aturannya). Tapi memang masih kita telusuri lagi mana yang perlu direvisi. Tapi semua sebenarnya sudah tercakup di sini,” ujarnya.
Dia menekankan, pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai aspek dalam UU Ormas untuk memastikan pengawasan terhadap ormas bisa berjalan efektif.
“Ini baru wacana yang diusulkan oleh Mendagri. Sekarang kita lakukan kajian terhadap soal tadi, transparansi Ormas,” tegasnya.
Menanggapi isu pendanaan asing terhadap Ormas, Bima Arya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga sudah diatur dengan tegas dalam UU.
“Kalau ketahuan didanai asing, ya dibubarkan. Sudah ada semua (aturannya). Tapi memang masih kita telusuri lagi mana yang perlu direvisi. Tapi semua sebenarnya sudah tercakup di sini,” ujarnya.
Dia menekankan, pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai aspek dalam UU Ormas untuk memastikan pengawasan terhadap ormas bisa berjalan efektif.
“Ini baru wacana yang diusulkan oleh Mendagri. Sekarang kita lakukan kajian terhadap soal tadi, transparansi Ormas,” tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :