Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Selasa, 24 Juni 2025 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
“Pasal 59 ayat 3 huruf d menyatakan Ormas tidak boleh berfungsi seperti penegak hukum. Penyelidikan, pemaksaan, penyegelan, itu dalam hal fungsi,” terangnya.
Baca juga: Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Bima menyebut saat ini kepala daerah, sebagai pembina ormas dan ketua Satuan Tugas (Satgas) Ormas, diminta aktif mengidentifikasi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ormas-ormas di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa Ormas dilarang menggunakan simbol, lambang, atau atribut yang menyerupai partai politik maupun negara lain.
“Semuanya sudah diatur. Jadi tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan revisi terhadap UU Ormas, Bima menegaskan bahwa hingga kini belum ada rencana resmi dari pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut.
“Belum ada. Cuma Pak Menteri meminta agar dikaji sejauh mana pasal-pasal yang ada itu memiliki kelemahan dalam melakukan pengawasan terhadap Ormas,” katanya.
Baca juga: Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Bima menyebut saat ini kepala daerah, sebagai pembina ormas dan ketua Satuan Tugas (Satgas) Ormas, diminta aktif mengidentifikasi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ormas-ormas di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa Ormas dilarang menggunakan simbol, lambang, atau atribut yang menyerupai partai politik maupun negara lain.
“Semuanya sudah diatur. Jadi tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan revisi terhadap UU Ormas, Bima menegaskan bahwa hingga kini belum ada rencana resmi dari pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut.
“Belum ada. Cuma Pak Menteri meminta agar dikaji sejauh mana pasal-pasal yang ada itu memiliki kelemahan dalam melakukan pengawasan terhadap Ormas,” katanya.
Lihat Juga :