Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:22 WIB
loading...
A A A
“Pasal 59 ayat 3 huruf d menyatakan Ormas tidak boleh berfungsi seperti penegak hukum. Penyelidikan, pemaksaan, penyegelan, itu dalam hal fungsi,” terangnya.

Baca juga: Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen

Bima menyebut saat ini kepala daerah, sebagai pembina ormas dan ketua Satuan Tugas (Satgas) Ormas, diminta aktif mengidentifikasi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ormas-ormas di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa Ormas dilarang menggunakan simbol, lambang, atau atribut yang menyerupai partai politik maupun negara lain.

“Semuanya sudah diatur. Jadi tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan revisi terhadap UU Ormas, Bima menegaskan bahwa hingga kini belum ada rencana resmi dari pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut.

“Belum ada. Cuma Pak Menteri meminta agar dikaji sejauh mana pasal-pasal yang ada itu memiliki kelemahan dalam melakukan pengawasan terhadap Ormas,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Profil Yakuza Maneges,...
Profil Yakuza Maneges, Organisasi Dakwah Bentukan Para Gus Pembela Kaum Marjinal
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved