Wilmar Buka Suara Terkait Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:09 WIB
loading...
Wilmar Buka Suara Terkait...
Wilmar International Limited buka suara terkait pernyataan Kejagung soal uang sebesar Rp11,8 triliun dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Wilmar International Limited buka suara terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya berasal dari Korporasi Wilmar Group. Uang tersebut disita dari 5 terdakwa korporasi tersebut.

Dalam keterangannya, Wilmar menyebut penempatan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 atau sekitar USD729 juta sehubungan dengan proses banding di pengadilan yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia.

Pada awal April 2024, Kejagung mengajukan dakwaan terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia yang secara kolektif disebut sebagai Pihak Wilmar Tergugat. Kelima perusahaan tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usaha.

Baca juga: Kejagung: Uang Rp11,8 Triliun Disita dari 5 Terdakwa Kasus CPO dan Turunannya Wilmar Group

“Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia,” bunyi keterangan tertulis Wilmar Limited, Selasa (17/6/2025).

Kejaksaan mengklaim total kerugian sebesar Rp12,3 triliun atau sekitar USD755 juta. “Seluruh tindakan yang dilakukan Wilmar sejak awal selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” katanya.

Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Rekomendasi
Kaitan Hari Kiamat dan...
Kaitan Hari Kiamat dan Rezeki dalam Surat Al Waqiah, Ternyata Ini Rahasianya
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Berita Terkini
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved