Wilmar Buka Suara Terkait Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO
Selasa, 17 Juni 2025 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta agar pihak Wilmar Tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 atau sekitar USD729 juta dalam perkara ini.
”Dana jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut.”
Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar Tergugat apabila MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dana jaminan dapat disita baik sebagian maupun seluruhnya tergantung pada putusan, apabila MA memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat.
“Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan seluruh tindakan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” bunyi keterangan tertulis tersebut.
”Dana jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut.”
Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar Tergugat apabila MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dana jaminan dapat disita baik sebagian maupun seluruhnya tergantung pada putusan, apabila MA memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat.
“Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan seluruh tindakan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” bunyi keterangan tertulis tersebut.
(cip)
Lihat Juga :