Wacana Revisi PP 99/2012, Menkumham Diduga Dapat Masukan dari Koruptor

Minggu, 05 April 2020 - 13:24 WIB
Wacana Revisi PP 99/2012,...
Wacana Revisi PP 99/2012, Menkumham Diduga Dapat Masukan dari Koruptor
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menduga, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendapatkan masukan dari koruptor, dalam rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Sebab kata dia, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Yasonna mendapatkan masukan terkait usulan merevisi PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pak Mahfud juga mengatakan, kalau Yasonna mendapat masukan terkait usulan itu. Masukan dari mana lagi kalau bukan dari koruptor," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020).

(Baca juga: Jokowi Diminta Bereaksi Sikapi Usulan Pembebasan Napi Korupsi)

Pernyataan Mahfud MD yang menegaskan, pemerintah tidak berencana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 pun disambut positif Asfinawati. Asfinawati berharap, sikap pemerintah diwakili Mahfud MD, bukan Yasonna Laoly.

"Tapi ini juga menunjukkan Yasonna kerjanya justru mengakselerasi kepentingan koruptor. 2015, 2016, 2017 dan 2019 Yasonna mengusung hal yang sama tentang mempermudah koruptor menjalani hukuman," pungkasnya.

Sekadar diketahui, niatan Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu 1 April 2020. Ada empat kriteria narapidana (Napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.

Pertama, Napi kasus Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, Napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.

Ketiga, Napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani masa hukuman 2/3, sebanyak 1457 orang. Keempat, Napi warga negara asing sebanyak 53 orang.
(maf)
Berita Terkait
Kapolri: Penegakan Hukum...
Kapolri: Penegakan Hukum Harus Pertimbangkan HAM
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Sengketa Tanah...
Kasus Sengketa Tanah Dinilai Harus Kedepankan Prinsip Hukum dan HAM
Komnas HAM: Penegakan...
Komnas HAM: Penegakan Hukum PSBB Sebaiknya Persuasif dan Humanis
Kejaksaan Paling Dipercaya...
Kejaksaan Paling Dipercaya Publik dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
KPK: Informasi Mafia...
KPK: Informasi Mafia Hukum Memang Ada, Mulai dari Penyidikan hingga Pengadilan
Berita Terkini
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
5 jam yang lalu
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
6 jam yang lalu
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
8 jam yang lalu
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
8 jam yang lalu
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
8 jam yang lalu
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
9 jam yang lalu
Infografis
Peralatan Militer dari...
Peralatan Militer dari Berbagai Pangkalan AS Dikirim ke Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved